Pilpres 2024
KENAPA PDIP Ajukan Angket Dugaan Kecurangan di DPR dan Bukan Mengadu ke MK, Karena Paman?
Kenapa PDIP ajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres di DPR dan bukan mengadu ke Makhamah Konstitusi (MK)? Apakah karena tak ada sang paman?
Bahkan, menurut dia, pihak relawan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga sudah berkomunikasi terkait hak angket.
"Yang jelas kita tadi sudah konsolidasi relawan, dan semua tetap dalam keadaan yang luar biasa bersemangat dan tidak ada satu pun yang ragu terhadap pilihan langkah perjuangannya. Itu sudah clear," kata Adian.
Diketahui, Paman Gibran diduga mengacu Anwar Usman. Dia diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya kurang dari tiga tahun.
Baca juga: MOTIF Pria di Karawang Habisi Pasangan Sejenisnya Usai Bersetubuh, Kesal Dipaksa Melayani 2 Kali
Baca juga: TERUNGKAP Cara Prabowo-Gibran dalam Menyusun Kabinet Bayangan Khususnya di Sektor Ekonomi, Ada BGN
Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan DPR
Disisi lain Pakar hukum tata negara sekaligus Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.Ia mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.
Hak angket yang kini diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, kata Yusril, berpotensi menimbulkan kaos atau kekacauan.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Dia juga menyebutkan, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak.
Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.