Viral Medsos

SAAT Kapolres Garut Berang Lihat 2 Polisi Culik dan Aniaya Penjual Obat Terlarang, Harta Dirampas

Pelaku kemudian menyekap korbannya lalu diambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga milik korban.

Editor: Satia
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua oknum polisi doi Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap usai culik dan aniaya pengedar obat-obatan terlarang.

Kedua oknum polisi yang ditangkap ini PW (38) yang bertugas di Kepolisian Resor Sukabumi dan ADP (30) yang bertugas di Kepolisian Resor Garut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kedua polisi ini ditangkap usai melakukan penganiayaan dan penculikan.

"Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (21/2/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Hanya Adik Kandung Eks Bupati Batubara yang Dipenjarakan Dalam Kasus Kecurangan Seleksi PPPK

Rohman mengatakan, ada pula empat warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan penjual obat terlarang ini.

Kasus tersebut terungkap ketika ada laporan masyarakat yang menjadi korban komplotan penjahat tersebut ke polisi.

Kemudian jajaran Satuan Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan mengungkap pelakunya.

Aksi mereka itu, berawal dengan mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang.

Selanjutnya pelaku berpura-pura akan membeli barang tersebut, sampai akhirnya korban ditangkap oleh komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, pada 16 Februari 2024.

Baca juga: HAK Angket Kecurangan Pilpres Ramai Ditolak, Ganjar Minta Tak Perlu Takut: Ini Biasa Aja Kok

Pelaku kemudian menyekap korbannya lalu diambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga milik korban.

Sedangkan korbannya dilakban dan diikat kemudian dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

"Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat," kata Rohman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya dimintai uang dan diambil barang berharganya.

Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani oleh Propam Polri.

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Porles Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved