Pemkab Samosir

Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Samosir Jamu Dirjen Bina Keuda Kemendagri

Bupati Vandiko Gultom didampingi Plh. Sekda Waston Simbolon menjamu Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Rumah Dinasnya (22/2).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Suasana kedatangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Rumdis Bupati Samosir Vandiko Gultom, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Bupati Samosir Vandiko Gultom didampingi Plh. Sekda Waston Simbolon menjamu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Rumah Dinasnya, Kamis (22/2/2024).

Sebagai tanda terima kasih atas peningkatan pemahaman Pengelolaan keuangan daerah yang sudah dilaksanakan, Vandiko menyerahkan cinderamata berupa ulos dengan harapan Kemendagri tetap memberikan pendampingan dan perhatian kepada Pemkab Samosir.

"Terima kasih telah memberikan pencerahan bagi OPD Kabupaten Samosir. Masih banyak perlu kami koordinasikan, kami mohon bapak bersedia membantu," kata Vandiko Gultom, Kamis (22/2/2024).

Bupati Samosir sambut kedatangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri 2

Turut hadir mendampingi bupati, beberapa pimpinan OPD dan TBPP.

Sebelumnya, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan didampingi Staf Khusus Mendagri Bidang Politik Kastorius Sinaga, Kasubdid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Fernando H Siagian melakukan sosialisasi tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh jajaran pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir.

Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir sambut kedatangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri 3

Melalui sosialisasi ini diharapkan Pemkab Samosir dapat semakin memantapkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

(cr3/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved