Bulan Ramadan
Ini Hukum Membatalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja
Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan setiap muslim.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com - Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim karena termasuk ke dalam bagian rukun Islam yang keempat.
Tujuan dari puasa Ramadan tidak hanya menahan hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, melainkan juga berbagai perbuatan maksiat lainnya.
Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan setiap muslim.
Dalil wajibnya puasa tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Bacaan latinnya: "Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qoblikum la'allakum tattaqụn"
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).
Tidak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Hal itu tergambar dalam hadits Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, puasa tidak boleh dibatalkan dengan sengaja.
Namun, jika terpaksa tidak berpuasa atau membatalkan puasa selama bulan Ramadan, Anda harus memiliki alasan yang logis dan sesuai dengan syariat Islam untuk membatalkannya, misalnya, ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan bayinya boleh membatalkan puasanya, begitu juga dengan musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh, orang yang sedang sakit, dan orang lanjut usia.
Oleh karena itu, mereka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan jika mampu berpuasa di bulan Ramadan, atau membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin sebanyak satu mud atau 6,75 ons).
Akan tetapi, jika meninggalkan puasa tanpa udzur syar'i, tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya.
Dalam hal ini, kondisi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar'i terbagi menjadi dua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.