Viral Medsos
TAKUT Ortu Murka Gegara Hamil Duluan, Sepasang Kekasih di Lampung Buang Bayinya ke Saluran Irigasi
sepasang kekasih ini akan dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sepasang kekasih di Lampung ditangkap usai buang bayi yang baru lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
Bayi malang ini ditemukan di saluran irigasi di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis (22/2/2024) lalu.
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, bayi malang ini ditemukan oleh warga di dalam saluran irigasi.
"Bayi malang ini ditemukan warga mengambang di aliran irigasi Kampung Tempuran pada Rabu (21/2/2024)," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku adalah pasangan belia inisial ADP (20) dan AP (21).
Baca juga: Ini Hukum Membatalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja
ADP merupakan warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Sedangkan pacarnya AP warga Kampung Astomulyo, Punggur, Lampung Tengah
Riham menjelaskan, paska penemuan bayi yang menggegerkan warga Trimurjo tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku pembuangan bayi.
Keduanya pelaku mengakui perbuatannya saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.
"Pelaku membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024). Sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," ujarnya.
Baca juga: Pasangan Muda-Mudi Kepergok Mesum di Balik Tirai Photo Booth, Kaget Saat Digerebek Pengunjung Lain
Kemudian setelah lahir pelaku AP membungkus bayi ke dalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kampumg Tempuran sekira pukul 23.00 WIB.
"Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.
Riham menambahkan, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.
Polisi juga turut menyita 1 motor Yamaha Vixion warna merah, kemudian 1 buah sprei dan 1 stel baju tidur.
Barang-barang tersebut disita polisi untuk dijadikan barang-bukti.
Baca juga: Lansia Buruh Rongsokan di Bandar Lampung Tewas Dianiaya Rekannya, Korban Ditusuk Pakai Gancu
Jika terbukti bersalah, sepasang kekasih tersebut, dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana.
Kepada petugas pemeriksa, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi yang tak berdosa tersebut, lantaran takut dimarahi oleh orangtuanya dan malu melahirkan sebelum pernikahan.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Tribun Medan Lainnya di Google News
Buang Bayi ke Saluran Irigasi
Sepasang Kekasih di Lampung Ditangkap
Takut Orang Tua Marah Karena Hamil Duluan
hamil di luar nikah
Sepasang Kekasih
Tribun Medan
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.