Viral Medsos

TAKUT Ortu Murka Gegara Hamil Duluan, Sepasang Kekasih di Lampung Buang Bayinya ke Saluran Irigasi

sepasang kekasih ini akan dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana.

Editor: Satia
Via doisongphapluat
Ilustrasi sepasang kekasih di Lampung buang bayinya ke saluran irigasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sepasang kekasih di Lampung ditangkap usai buang bayi yang baru lahir dari hasil hubungan di luar nikah.

Bayi malang ini ditemukan di saluran irigasi di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis (22/2/2024) lalu.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, bayi malang ini ditemukan oleh warga di dalam saluran irigasi.

"Bayi malang ini ditemukan warga mengambang di aliran irigasi Kampung Tempuran pada Rabu (21/2/2024)," ujarnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku adalah pasangan belia inisial ADP (20) dan AP (21).

Baca juga: Ini Hukum Membatalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja

ADP merupakan warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Sedangkan pacarnya AP warga Kampung Astomulyo, Punggur, Lampung Tengah

Riham menjelaskan, paska penemuan bayi yang menggegerkan warga Trimurjo tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku pembuangan bayi.

Keduanya pelaku mengakui perbuatannya saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

"Pelaku membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024). Sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," ujarnya.

Baca juga: Pasangan Muda-Mudi Kepergok Mesum di Balik Tirai Photo Booth, Kaget Saat Digerebek Pengunjung Lain

Kemudian setelah lahir pelaku AP membungkus bayi ke dalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kampumg Tempuran sekira pukul 23.00 WIB.

"Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.

Riham menambahkan, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Polisi juga turut menyita 1 motor Yamaha Vixion warna merah, kemudian 1 buah sprei dan 1 stel baju tidur.

Barang-barang tersebut disita polisi untuk dijadikan barang-bukti.

Baca juga: Lansia Buruh Rongsokan di Bandar Lampung Tewas Dianiaya Rekannya, Korban Ditusuk Pakai Gancu

Jika terbukti bersalah, sepasang kekasih tersebut, dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana.

Kepada petugas pemeriksa, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi yang tak berdosa tersebut, lantaran takut dimarahi oleh orangtuanya dan malu melahirkan sebelum pernikahan.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved