Sumut Memilih
Hingga Saat ini, KPU Samosir Pastikan Petugas KPPS Tak Ada yang Meninggal Dunia
Seluruh KPPS pada umumnya menyelesaikan penghitungan suara hingga larut malam bahkan ada yang sampai dinihari.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Vincent Sitinjak menjelaskan kondisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pascapemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Seluruh KPPS pada umumnya menyelesaikan penghitungan suara hingga larut malam bahkan ada yang sampai dinihari.
Hal ini tentunya berpeluang menjadikan KPPS sakit.
Sampai saat ini, ia mengutarakan, seluruh KPPS yang direkrut sebelum pemungutan suara tidak ada yang meninggal dunia dengan alasan beban kerja.
"Untuk yang meninggal dunia, tidak ada. Kalau yang sakit parah karena beban mereka saat pemungutan suara pun tidak ada laporan. Mungkin saja, sakit ringan sejenis demam atau influenza," tuturnya.
"Dan, seluruh KPPS yang direkrut tak bisa mengidap penyakit kronis. Sehingga potensi meninggalnya juga pasti sangat kecil," sambungnya.
Selanjutnya, ia menguraikan perihal proses rekapitulasi yang masih berjalan di tingkat kecamatan.
Kecamatan Pangururan menjadi kecamatan terakhir melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
"Rekapitulasi berjalan lebih lambat karena penghitungan suara harus berjalan transparan dan ini juga imbauan dari KPU RI kepada masing-masing penyelenggara. Termasuk juga, peserta pemilih menginginkan hal tersebut," sambungnya.
Ia berharap dengan adanya rekapitulasi tingkat kecamatan, hasil pemungutan suara dibuka secara transparan.
Dan ia juga sebutkan, manakala peserta pemilih merasa tidak yakin denga jumlah suara yang diperoleh dapat ditempuh melalui jalur hukum.
"Dalam rekapitulasi, kita membuka informasi dengan terbuka, sehingga tak ada yang ditutup-tutupi. Kalaupun para peserta pemilih tidak menerima hasil yang kita sampaikan secara transparan itu, mereka juga punya hak konstitusi," sambungnya.
Ia juga sebutkan, rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024.
"Untuk tingkat kabupaten, kita akan menyelenggarakan rekapitulasi pada tanggal 28Februari 2024," sambungnya.
Soal adanya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, ia sampaikan alasannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.