Sumut Memilih
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berlangsung, Ketua KPU Samosir: Secepatnya Bakal Rampung
Soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada dua kecamatan yang ada di Daerah Pemilihan (dapil) I
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Kini, proses rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat kecamatan tengah berlangsung setelah proses pemungutan suara selesai pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Vincent Sitinjak mengutarakan, Kecamatan Pangururan menjadi kecamatan terakhir pada rekapitulasi tersebut.
Selain karena TPS di daerah itu banyak, beberapa persoalan saat pemungutan suara yang sifatnya teknis mesti mendapatkan klarifikasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemungkinan ada 8 kursi untuk Dapil I menurut penghitungan suara oleh parpol.
Selain itu, pihak KPU juga ingin proses rekapitulasi lebih transparan sehingga parpol nantinya mendapat jawaban yang sebenarnya soal jumlah suara masing-masing calegnya.
"Hingga saat ini, rekapitulasi sudah hampir rampung, tinggal Kecamatan Pangururan," tutur Vincent Sitinjak, Minggu (25/2/2024).
"Sebenaranya tidak ada kesulitan. Hanya saja pada pembetulan pada C Plano agar transparansi. Berdasarkan hitungan parpol, di Dapil Pangururan ada kemungkinan mendapatkan 8 kursi. Ini yang masih hangat saat ini karena hasil dari penghitungan parpol itu sendiri," sambungnya.
Ia menjelaskan juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada dua kecamatan yang ada di Daerah Pemilihan (dapil) I.
"Pangururan kan tergabung dengan Ronggur Nihuta. Untuk Ronggur Nihuta, ada sebanyak 30-an TPS dan sudah selesai. Dan Pangururan itu memiliki 113 TPS. Ini adalah pemilik TPS terbanyak," sambungnya.
Ia menjelaskan soal kesulitan yang ditemukan dalam proses penghitungan suara di tingkat TPS yang berpengaruh pada proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Kesulitan yang kita temui adalah kesilapan-kesilapan di saat penulisan dan itu diperbaiki dalam rekapitulasi. Perbaikan tersebut dilakukan pada C hasil Plano, yang aslinya," sambungnya.
"Karena itu yang paling akurat dan disaksikan banyak orang saat berada di TPS. Jadi kadang-kadang case pada saat memindahkannya. Dan itu diakui oleh KPPS saat dimintai klarifikasi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan," sambungnya.
Saat ini, seluruh persoalan yang terjadi di TPS akhirnya dapat diselesaikan pada tingkat kecamatan dengan menghadirkan KPPS.
"Dan seluruh persoalan yang kita temukan di lapangan sudah diselesaikan dengan baik. Untuk pembetulan agar sesuai dengan fakta-fakta di lapangan kan butuh waktu. Maka, kadang rekapitulasi mesti dipending karena harus menunggu KPPS untuk memberikan keterangan," sambungnya.
Untuk tingkat kabupaten, pihaknya menunggu rekapituasli penghitungan suara di tingkat kecamatan rampung.
(cr3/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.