Berita Medan
Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Divonis Berbeda, Ini Isi Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum terdakwa Ramadhani dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Kemudian terdakwa Reza Heryadi menerangkan bahwa yang menyuruhnya membawa dua ekor anak orangutan (Pongo abelii) tersebut adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dengan upah sebesar Rp 3 juta," ucapnya.
Selanjutnya saksi Gustra Yadi dan saksi Septo Arbani Zebua melakukan penangkapan terhadap Ramadhani pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 04.15 WIB di Dusun Makmur, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kemudian saksi polisi membawa Reza Heryadi dan Ramadhani beserta dengan seluruh barang bukti yang disita ke kantor Dit Reskrimsus Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dede Syahputra Tanjung (merupakan Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, satwa mawas sumatera/ orangutan sumatera (Pongo abelii) sesuai lampiran No. 61 yang merupakan satwa yang dilindungi dan akibat perbuatan tersangka yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara, jika dinilai berdasarkan nilai ekologis (secara keilmuan) bahwa perbuatan pelaku dapat mengakibatkan semakin berkurangnya populasi jenis satwa tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.
"Bahwa barang bukti berupa dua ekor anak orangutan (Pongo abelii) dalam keadaan hidup yang disimpan, dimiliki, diangkut dan diperniagakan terdakwa Reza Heryadi tersebut adalah satwa yang dilindungi, sedangkan perbuatan terdakwa yang telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Khamozaro-Waruwu-saat-membacakan-amar-putusan.jpg)