Sumut Terkini
2 Bulan Berlalu, Polda Sumut Belum Juga Tangkap Bos Tambang Bitcoin yang Diduga Nyolong Listrik PLN
Status pria kelahiran Tanjung Balai itu sudah dimasukkan ke dalaï daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Januari 2024 lalu
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut hingga kini belum mampu menangkap Antoni Sitorus, diduga bos tambang Bitcoin sekaligus DPO pencurian arus listrik PLN sekitar Rp 19,7 miliar.
Lebih dari dua bulan pasca penggerebekan akhir Desember 2023 lalu, Antoni masih melenggang bebas berkeliaran tak tersentuh.
Hal ini berbeda dengan dua anak buahnya bernama Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manulang yang telah ditangkap dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu ke Kejari Belawan pada 22 Februari lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Antoni belum diamankan.
Ia menyebut, status pria kelahiran Tanjung Balai itu sudah dimasukkan ke dalaï daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Januari 2024 lalu.
“Statusnya sudah DPO (belum diamankan),”singkat Hadi, Selasa (27/2/2024).

Sosok Antoni Sitorus
Antoni Sitorus adalah pria kelahiran Kota Tanjungbalai 13 Maret 1984.
Antoni Sitorus diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Dalam laman LinkedIn Indonesia, tertulis bahwa ia merupakan sarjana sastra lulusan Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia mengaku sebagai Founder dari Crypto News Indonesia.
Selain itu, Antoni Sitorus juga pernah menjadi Chief Marketing Officer di PT Comodo Matic Decentralized (CMD).
Ia juga mengklaim pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer di Arecsa Global.
Dalam laman LinkedIn tersebut, dirinya mengaku sebagai Bitcoin Mining Consultant.
Sebelumnya, Polda Sumut telah merampungkan penyidikan kasus tambang Bitcoin nyolong arus listrik PLN ditaksir Rp 19,7 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka bernama Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manullang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu ke Kejari Belawan pada 22 Februari lalu.

Selain tersangka, Polisi juga sudah mengirimkan barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
"Dua tersangka telah dikirimkan ke Kejati Sumut dan Kejari Belawan bersama barang bukti perkara tindak pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan atau pencurian arus listrik untuk digunakan dalam kegiatan penambangan Bitcoin,"ungkap Hadi, Selasa (27/2/2024).
Dalam kasus pencurian arus listrik PLN di tambang Bitcoin, kedua tersangka berperan sebagai human resource development (HRD).
Mereka diduga dipekerjakan oleh Antoni Sitorus, bos tambang Bitcoin yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) namun belum tertangkap hingga kini.
"Sudah dimasukkan DPO (belum tertangkap),"singkat Hadi.
Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik PLN di Kota Medan.
Selain itu, Polisi juga membongkar tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.
Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 Miliar dari laporan terakhir 57 titik.
"Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.