Sumut Memilih

NAMA-nama 50 Calon Anggota DPRD Langkat, Jatah Kursi Nasdem dan PAN Naik Drastis, Gerindra Berkurang

Caleg yang mendapat suara tertinggi sementara ini adalah Sribana Perangin-angin dari Partai Golkar dengan raihan 9.341 suara.

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tangkap layar real count KPU untuk kursi DPRD Langkat, Selasa (27/2/2024). 

Dapil Langkat 4 meliputi Kecamatan Hinai, Padang Tualang, Sawit Sebrang, dan Batang Serangan (alokasi 8 kursi):

1. ANTONI (PAN) 5.852

2. MHD. SALAM SEMBIRING (PAN) 4.920

3. SUNARMAN (Gerindra) 3.582

4. RISTYA CHAYANI (Nasdem) 5.829

5. HUSEIN SIDIK TARIGAN (PPP) 2.904

6. MUNHASYAR (Golkar) 5.883

7. SAFITRI HARIANTO (PKS) 2.566

8. HERMANSYAH (PDIP) 2.796

9. JULI FITRIYADI. S (PBB) 2.244

*) Berdasarkan real count KPU dengan data masuk 100 persen atau berasal dari 510 TPS.

Dapil Langkat 5 Kecamatan Pangkalan Susu, Brandan Barat, Besitang, Sei Lepan, dan Pematang Jaya, (alokasi 8 kursi):

1. AGA SATRIA PURBA (Nasdem) 4.854

2. EDDY WIJAYA (Nasdem) 3.561

3. AHMAD SENANG (Golkar) 6.300

4. Dr. DONNY SETHA (Gerindra) 2.848

5. EDI SASWONO (PAN) 1.473

6. AZMALIAH (PKS) 1.846

7. SITI NURHAYATI (PBB) 4.154

8. JURIAH (PDIP) 2.743

*) Berdasarkan real count KPU dengan data masuk 89,75 persen atau berasal dari 473 TPS dari total 527 TPS.

Dapil Langkat 6 meliputi Kecamatan Gebang, Tanjung Pura, dan Babalan (alokasi 8 kursi):

1. MUHAMMAD RIO (Nasdem) 6.236

2. ZULI HARTONO (Nasdem) 2.023

3. M. RIFQI AULIA (PAN) 2.925

4. ROMELTA GINTING (PDIP) 3.992

5. JUL'AIDI SYAM (Gerindra) 2.148

6. SARNO (Golkar) 2.082

7. KHANISAH (PKS) 1.055

8. ARIFUDDIN (PKB) 2.438

*) Berdasarkan real count KPU dengan data masuk 74.54 persen atau berasal dari 407 dari total 546 TPS.

Data perolehan suara di atas dikutip dari real count Sirekap KPU pada Selasa (27/2/2024). Namun demikian, data yang tersaji di Sirekap KPU bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Sementara penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved