CPNS 2024
Berikut 6 Penyebab Peserta CPNS Gagal Lolos Seleksi Administrasi
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka.
Jumlah total CPNS 2024 ditetapkan sebanyak 2,3 juta, dengan jumlah yang akan diseleksi sebanyak 690.822. Namun, seperti halnya seleksi CASN lainnya, ada kemungkinan peserta akan ditolak pada tahap administrasi.
Tahun lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan beberapa kegagalan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
"Pelamar diimbau untuk membaca dengan cermat persyaratan jabatan yang dilamar," kata Pranata Humas Ahli Pertama BKN, Berry Barusman dikutip dari Kompas.com.
Berry menjelaskan, para calon peserta harus menghindari kesalahan-kesalahan tersebut untuk memperbesar peluang lolos seleksi CPNS.
Jika memenuhi semua persyaratan dan memperhatikan aturan yang berlaku, pelamar akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi.
Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan oleh pelamar yang dapat menghambat kelulusan seleksi CPNS-PPPK 2023 dan alasannya.
Penyebab peserta tidak lulus seleksi CPNS
1. Tidak memenuhi persyaratan
Peserta seleksi CPNS harus memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang tertera. Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (usia maksimal 40 tahun untuk pelamar posisi dokter dan dokter gigi). Kegagalan dalam memenuhi salah satu persyaratan saja dapat mengakibatkan pelamar ditolak dalam seleksi untuk posisi manajemen.
2. Memiliki riwayat pelanggaran
Jika Anda pernah terlibat dalam kecurangan dalam seleksi CPNS sebelumnya, Anda tidak akan diizinkan untuk melamar kembali selama sisa hidup Anda. Kecurangan adalah pelanggaran serius yang dapat mengakhiri karir pelayanan publik Anda.
3. Mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP
Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dapat mendaftar pada periode seleksi berikutnya. Ini adalah aturan tegas yang harus diingat oleh semua pelamar.
4. Tidak Menggunakan Data Terbaru
Data diri yang Anda gunakan saat mendaftar harus selalu diperbarui. Anda harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CPNS-2024-III.jpg)