Polres Tanah Karo

Bulang Teger Pengedar Sabu di Pekuburan Umum, Dibekuk Satnarkoba Polres Tanah Karo

ayah hukum Polres Tanah Karo.Salah seorang diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Perkuburan Umum

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabusabu, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANAH KARO-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Salah seorang diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Perkuburan Umum Singgamanik, Simpang Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Kamis(22/02/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki laki paruh baya inisial MB (60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga.

"Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya", kata Kasat AKP Henry, Rabu(28/02).

Adapun beberapa paket sabu tersebut ialah sebanyak 6 (enam) paket plastik berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97, 52 ( sembilan puluh tujuh koma lima dua) gram, yang tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, yang ditemukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.

Ditambahkan Kasat, penangkapan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut informasi masyarakat tentang keresahan adanya seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Singgamanik.

"Jadi ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis(22/02) kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik", jelasnya.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved