Polres Tanah Karo

Satnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Edar Gelap Narkotika Jenis Ganja di Berastagi

Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pelaku narotika jenis ganja diamankan dari Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANAH KARO-Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini dilaksanakan pada Rabu (01/05/2024) lalu, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahma SH SIK MM  melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, mengungkapkan pihaknya pada Rabu (01/05) kemarin, menerima adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan ganja di salah satu bengkel di Desa Rumah Berastagi.

"Jadi kemarin ada kita terima informasi tentang adanya diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Desa Rumah Berastagi dan langsung kita tindak lanjut dan berhasil mengamankan seorang tersangka", kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, tersangka tersebut ialah SKM(49), warga Kec. Berastagi.

Saat diamankan di salah satu bengkel di Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi pada pukul 17.30 WIB, turut ditemukan dengan barang bukti berupa 8 (delapan) Amp narkotika jenis ganja setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 10,1 (sepuluh koma satu) gram yang tersimpan didalam 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Gudang Garam yang dikantunginya dalam jaket hitam yang dikenakannya dan juga 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam serta uang tunai Rp 30 ribu.

"Tidak sampai disitu, tim kami juga melakukan pengembangan selanjutnya dan berhasil lagi menangkap seorang tersangka lain", tambah Kasat.

Dari hasil pengembangan, pukul 18.00 WIB, pihaknya mengamankan SWD(53), warga Kec. Kabanjahe, di salah satu kedai kopi di Desa Rumah Berastagi. Dalam penangkapan terhadap SWD, juga berhasil diamankan barang bukti 7 (tujuh) Amp narkotika jenis ganja setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 8,6 (Delapan koma enam) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau dan juga 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam serts Uang Tunai Rp. 100 ribu.

"Keduanya tidak bisa berkelit dan dengan adanya barang bukti yang kami temukan, mereka mengaku telah melakukan edar gelap narkotika jenis ganja", kata Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

"Dalam peyidikannya, keduanya kami diterapkan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat Narkoba.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved