Polres Sibolga Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Bersama Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang pria berinisial YMW Alias Y (38) Tahun, ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang pria berinisial YMW Alias Y (38) Tahun, ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jl. Siswomiharjo, tepatnya di depan Kantor Bapas, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial YMW Alias Y, warga Jl. Gatot Subroto, Kel. Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan area sekitar lokasi, jelas Kasat Narkoba. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

* 1 dompet kecil warna pink berisi 7 paket sabu dalam klip merah ukuran kecil dengan berat brutto 1,45 gram yang ditemukan di atas tanah saat tersangka diamankan.
* Uang tunai Rp 245.000
* 1 unit handphone Strawberry warna hitam

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan.

Dari keterangan awal tersangka, diketahui bahwa masih terdapat narkotika lainnya yang disimpan di rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Team Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 tas selempang hitam
1 kotak kacamata hitam
1 paket sabu dalam klip merah ukuran sedang
 2 paket sabu dalam klip merah ukuran kecil
Total berat brutto paket tersebut 6,79 gram
2 bungkus plastik klip merah ukuran sedang
1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil
2 timbangan digital
1 pipet plastik

Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang disebutnya dengan panggilan “Mamak”.

"Setelah penggeledahan dan pemeriksaan awal, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved