Berita Viral
Lagi-lagi Langgar Hukum? Sudah Diberhentikan,Jokowi Malah Beri Pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo
Kabar Presiden Jokowi akan memberikan pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo Subianto padahal sudah dipecat membuat publik bertanya-tanya.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Meski demikian, Meutya mengaku tidak kaget bila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan dilaksanakan besok.
Sebab, kata Ketua DPR Komisi I, hal itu merujuk pada momen saat Prabowo pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.
Empat bintang kehormatan tersebut, yakni Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purnawirawan) TB Hasanuddin menegaskan saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi dalam dunia militer.
TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas, maka sesuai aturan dan UU akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
Politikus PDI-P itu merespons rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) besok.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024).
TB Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.
Berikut isinya:
-Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (Ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh (Ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas (Ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. (Ayat 3)
Presiden Jokowi
Jokowi Beri Pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo
Tribun-medan.com
Prabowo Subianto
pangkat jenderal kehormatan
Tes DNA Tak Terbukti, Lisa Mariana Bongkar Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, Mengaku Ikut Menikmati |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN, Benarkah Soal Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar? |
![]() |
---|
Keseharian Para Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dibongkar Ketua RW Baru 2 Bulan Ngontrak |
![]() |
---|
Berharap Dapat Amnesti, Wamenaker Noel Malah Dipecat, Prabowo Langsung Teken Surat Pemberhentian |
![]() |
---|
JEJAK Uang Hasil Pemerasan di Kemenaker, Irvian Bobby Rp 69 Miliar, Wakil Menteri Noel Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.