Berita Viral
Lagi-lagi Langgar Hukum? Sudah Diberhentikan,Jokowi Malah Beri Pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo
Kabar Presiden Jokowi akan memberikan pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo Subianto padahal sudah dipecat membuat publik bertanya-tanya.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Maka dari itu, TB Hasanuddin memandang rencana penyematan jenderal kehormatan besok seperti kembali ke era Orde Baru.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," tuturnya.
Menurut TB Hasanuddin, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Tujuannya, untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi 'penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan'.
"Perlu digaris bawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," imbuh TB Hasanuddin.
Presiden Joko Widodo direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Adapun pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Presiden Jokowi
Jokowi Beri Pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo
Tribun-medan.com
Prabowo Subianto
pangkat jenderal kehormatan
Tes DNA Tak Terbukti, Lisa Mariana Bongkar Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, Mengaku Ikut Menikmati |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN, Benarkah Soal Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar? |
![]() |
---|
Keseharian Para Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dibongkar Ketua RW Baru 2 Bulan Ngontrak |
![]() |
---|
Berharap Dapat Amnesti, Wamenaker Noel Malah Dipecat, Prabowo Langsung Teken Surat Pemberhentian |
![]() |
---|
JEJAK Uang Hasil Pemerasan di Kemenaker, Irvian Bobby Rp 69 Miliar, Wakil Menteri Noel Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.