Tribun Wiki
Prabowo Subianto Ternyata Punya Empat Bintang Tanda Kehormatan Militer Utama, Ini Deretannya
Prabowo Subianto ternyata memiliki empat bintang kehormatan dari Pemerintah Indonesia. Apa saja itu? Simak ulasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto yang diberikan Presiden RI Joko Widodo menuai polemik.
Muncul pro kontra diantara masyarakat.
Namun, penganugerahan pangkat istimewa TNI ini ternyata sah-sah saja dilakukan.
Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan semestinya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” terangnya.
Khairul bahkan menjelasnkan, bahwa Prabowo Subianto ini ternyata memiliki empat bintang kehormatan militer utama.
Adapun empat bintang kehormatan itu yaknu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka PaksiUtama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.
Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” kata dia.
Penjelasan Bintang Kehormatan yang Diterima Prabowo Subianto
| Tips Memilih Hewan Kurban, Khususnya Sapi yang Bebas Antraks |
|
|---|
| Lirik Lagu WDA dari aespa dan G-Dragon Beserta Terjemahan dan Maknanya |
|
|---|
| Batas Waktu Bercukur dan Potong Kuku Bagi yang Berkurban 2026 |
|
|---|
| Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Jadwal dan Bacaan Niatnya |
|
|---|
| Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026, Pemantauan Hilal di Sumut Dilakukan di Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-saat-masih-menjadi-Danjen-Kopassus.jpg)