Viral Medsos

Tak Terima Pacar Temui Anak di Rumah Mantan Suami, Pria di Cimahi Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur

Pemukulan tersebut terjadi di Jalan Swadaya, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Tayang:
Editor: Satia
dailytelegraph.com.au
ilustrasi wanita dianiaya pacar 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tak terima pacar ketemu anak di rumah mantan suami, pria di aniaya pacarnya hingga babak belur.

Pria yang menganiaya pacanya ini berinsial RES (29) dan korban berinisial RY (29).

Pemukulan tersebut terjadi di Jalan Swadaya, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Res kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya khilaf (memukul pacar) karena saya cemburu dan sekarang saya menyesal," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (26/2/2024).

Baca juga: TERKUAK Peneror Posko Caleg di Cianjur, Tiga Pelaku Kendarai Mobil Alphard saat Lempar Bom Molotov

Setelah melakukan penganiyaan tersebut, RES mengaku kabur ke rumah saudara di daerah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

RES sempat berpindah-pindah hingga akhirnya dia pulang ke rumah orangtuanya karena kehabisan bekal.

Saat pulang, dia langsung disergap polisi di rumah orang tuanya di Kampung Sawah Lega, RT 2/6, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Kini, RES gagal menikah dengan korban.

"Iya sebelumnya saya sudah ada niat nikah sama dia (korban)," kata RES.

Ia mengaku sudah berpacaran dengan RY selama satu tahun, selama itu RES sudah dua kali menganiaya korban karena cemburu.

"Sebelumnya sudah pernah (menganiaya RY). Sudah 2 kali sama yang sekarang," ucapnya.

Baca juga: Ini Penyebab Peserta CPNS Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Cemburu pacar ketemu anak di rumah mantan suami

Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini memang memiliki sifat yang tempramen, sehingga dia kerap melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan, betul korban kerap mengalami penganiayaan dari tersangka," kata Donny saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).

Donny Irawan mengatakan pelaku merasa cemburu mengetahui korban menemui anak kandung yang tinggal bersama mantan suaminya.

"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya.

Baca juga: Apakah Mencium Aroma Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Setelah korban menemui anak kandungnya, mereka berdua ceckok yang berujung terjadinya aksi penganiayaan di jalan hingga akhirnya kejadian tersebut viral di media sosial.

"Jadi pelaku ini memukul korban ke arah mulut dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Donny.

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Cimahi dan Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan menangkap pelaku.

"Akhirnya pada 24 Februari 2024, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," ucapnya.

RES dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved