Ramadan

Apakah Mencium Aroma Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Sering kali kita mendapat pertanyaan, apakah mencium aroma makanan bisa membatalkan puasa? Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
net
Ilustrasi memasak - 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat puasa Ramadan tiba, beragam pertanyaan sering muncul, termasuk apakah mencium aroma makanan bisa membatalkan puasa.

Pertanyaan ini kerap disampaikan sejumlah ibu yang kebetulan hari-harinya sering memasak untuk keperluan menu buka puasa.

Acapkali, ketika memasak menu buka puasa, aroma dari makanan terhirup hidung di saat kita menahan lapar.

Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si selaku dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa mencium aroma masakan, hukumnya tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasannya

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Mencium makanan dan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa" ucap Dr. M Rahmawan Arifin.

Mencium aroma masakan yang didasari atas kebutuhan untuk memastikan rasa dan kualitas masakan ini diperbolehkan selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa.

Lalu apa saja hal yang dapat membatalkan puasa saat bulan Ramadhan?

Baca juga: 5 Jenis Jus Sayuran Kaya Nutrisi, Cocok Jadi Menu Buka Puasa

Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Baca juga: Resep Agar-agar Labu Kuning Merona, Paling Mantul Jadi Menu Buka Puasa

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved