Viral Medsos
VIRAL Kembali Pernyataan Wiranto dan Surat Pemberhentian Prabowo, Tidak Pernah Dipecat dari TNI
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.

Apa tanggapan Prabowo Subianto?
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak berkomentar banyak usai dirinya baru saja mendapat pangkat jenderal kehormatan.
“Kayaknya berat ya,” ujar Prabowo sembari memegang bintang empat yang telah tersemat di pundaknya usai Rapat Pimpinan TNI-Polri.
Hanya kata-kata itu yang diucapkan Prabowo soal pangkat barunya.
Setelah itu, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu masuk ke mobilnya dan keluar dari lokasi Rapim TNI-Polri.
Prabowo juga berpamitan kepada Wamenhan M Herindra, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kepala staf tiga matra TNI, dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Baca juga: KETIKA Prabowo Diberikan Pangkat Jenderal Penuh Bintang 4, Apakah AHY Juga Sama Jika Jadi Presiden?
Baca juga: DAFTAR Nama Penerima Jenderal Kehormatan Bintang 4, Giliran Prabowo Disematkan Presiden Jokowi
Tanggapan Pengamat Militer
Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.
Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Khairul sebagai tanggapan terhadap penerimaan kenaikan pangkat kehormatan Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh, yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan dari Markas Besar (Mabes) TNI.
Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.
Wiranto
surat pemberhentian prabowo
Prabowo tidak dipecat dari ABRI
prabowo dipensiunkan
Surat Keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.