Berita Viral

KETIKA Prabowo Diberikan Pangkat Jenderal Penuh Bintang 4, Apakah AHY Juga Sama Jika Jadi Presiden?

Merujuk pada UU Pertahanan Negara RI ini, apakah Presiden yang berlatar belakang militer harus dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal?

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
KETIKA Prabowo Diberikan Pangkat Jenderal Penuh Bintang 4, Apakah AHY Juga Sama Jika Andainya Duduk Jadi Presiden RI? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU atau Angkatan Perang Republik Indonesia. Dalam jabatannya tersebut, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas tiga matra TNI. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 29 Tahun 1954 tentang pertahanan negara RI.

Merujuk pada UU Pertahanan Negara RI ini, apakah Presiden yang berlatar belakang militer harus dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal karena sebagai Panglima Tertinggi?

Tentu berbeda dengan Presiden yang berlatar belakang sipil, tidak perlu negara memberikan pangkat kehormatan TNI.

Pemberian Jenderal Kehormantan (Hor) kepada Menhan RI Prabowo Subianto

Diberitakan, Prabowo Subianto menyandang pangkat Jenderal TNI (HOR) mulai Rabu (28/2/2024) hari ini.

Hal itu setelah Menteri Pertahanan RI itu menerima kenaikan pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyematan Jenderal kehormatan (Hor) tersebut dilakukan Presiden Jokowi di sela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan, ia mengatakan dalam acara tersebut tidak seluruh menteri hadir hanya menteri-menteri terkait yang akan hadir.

"Iya betul, tidak semua diundang. Hanya pejabat yang terkait" kata Nugraha saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024) kemarin.

Setelah disematkan Jenderal Kehormatan, maka Prabowo naik satu tingkat dari Letnan Jenderal TNI (purn.) menjadi Jenderal TNI (Hor) (Purn.) Prabowo Subianto

Prabowo Subianto merupakan Capres 02 di Pemilu 2024 yang hingga saat ini masih unggul dari capres 01 dan 03.

Setelah resmi dilantik, maka Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke-8.

Ia akan menjadi Panglima Tertinggi TNI membawahi 5 Jenderal bintang empat, yaitu Panglima TNI, KSAD, KSAU, KSAL, dan Kapolri.   

Dikritik PDI Perjuangan

Pemberian pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto itu mendapat kritikan dari PDI Perjuangan.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved