Berita Viral
KETIKA Prabowo Diberikan Pangkat Jenderal Penuh Bintang 4, Apakah AHY Juga Sama Jika Jadi Presiden?
Merujuk pada UU Pertahanan Negara RI ini, apakah Presiden yang berlatar belakang militer harus dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal?
Kritikan datang dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan dalam militer sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan.
Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Hasanuddin mengatakan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru (orba)," kata Hasanuddin.
Selain itu, kata dia, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Tujuannya untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau; hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujarnya.
"Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya.
Terpisah Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga mendengar kabar tersebut. Rencananya ia juga akan menghadiri kegiatan tersebut.
"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).
Namun demikian, ia mengaku tidak kaget apabila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan tersebut jadi dilaksanakan hari ini.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada momen ketika Prabowo juga pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.
Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto
Apakah AHY diberikan JenderalT
Prabowo Subianto
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY
jenderal kehormatan
Tribun-medan.com
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |
|
|---|
| MOTIF Pria Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung, Istri Ikut Bantu,Korban Diancam Dijual Jika Melawan |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Mendadak Setuju Pernyataan Jokowi: Kereta Cepat Whoosh Misi Regional Development |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-Diberikan-Pangkat-Jenderal-Penuh-Bintang-4-Apakah-AHY-Juga-Sama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.