Ramadan

Apakah Chat atau Video Call dengan Pacar saat Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Saat bulan Ramadan, batalkah puasanya ketika kita keseringan chat atau video call pacar? Ini penjelasannya

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com
Ilustrasi chat WhatsApp mesra (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bulan suci Ramadan adalah bulan penuh pengampunan.

Maka dari itu, semua umat muslim diminta untuk bisa menjaga sikap dan kelakukannya, serta memperbanyak ibadah selama bulan puasa Ramadan.

Sehingga, ketika Ramadan usai, maka puasa dan ibadah yang kita jalani tidak akan sia-sia.

Baca juga: 5 Istilah yang Sering Muncul saat Bulan Puasa Ramadan, Berikut Ulasannya

Namun, ada sebuah pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat, khususnya anak muda mengenai hukum pacaran saat Ramadan.

Banyak yang bertanya, apakah pacaran lewat chat atau video call bisa membatalkan puasa?

Secara umum, pacaran adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam.

Hal ini dikarenakan pacaran merupakan hubungan yang tidak sah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

Ketika pacaran dilakukan, ditakutkan akan menimbulkan unsur zina didalamnya.

Baca juga: Ragam Manfaat Sayur Buncis Bagi Kesehatan yang Cocok Disantap saat Puasa Ramadan

Allah SWT berfirman :

“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al Isra: 32).

Dikutip dari Tribun Solo, pacaran adalah salah satu perbuatan yang sangat berpotensi menimbulkan zina, seperti zina mata, zina telinga, zina lisan, ataupun zina tangan.

Semua anggota badan memiliki peluang untuk melakukan zina.

Baca juga: Daftar Minuman Bersantan yang Paling Sering Disajikan Sebagai Menu Buka Puasa

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat, zina kedua telinga dengan mendengar, zina lisan adalah dengan berbicara, zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh), zina kaki adalah dengan melangkah, zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan, lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925).

Jika di hari biasa pacaran adalah hal yang dilarang, terlebih lagi jika sedang berpuasa.

Walaupun hanya sekadar lewat chat atau video call, tetap saja hal ini patutnya dihindari.

Baca juga: Mana yang Didahulukan Sebelum Puasa Ramadhan? Sahur Mandi Wajib Dulu

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved