Berita Viral
TEGAS, Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan ke MK Soal Kecurangan Pilpres: Gak Diam, Kita Tunggu KPU
Mahfud MD secara tegas menyebut pihak akan layangkan gugatan ke MK soal kecurangan Pilpres 2024. Pihaknya kini sudah siap untuk mengajukan gugatan te
Namun, Mahfud MD turut memberikan saran terkait ini.
“Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat."
"Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” katanya.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket.
Sebab, saat ini DPR tengah dalam masa reses.
"Jangan masyarakat disesatkan ‘Itu gertakan saja’. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” ujar Mahfud.
"Kalau gugatan ke MK ya harus ada keputusan KPU dulu dan itu tanggal 20 (Maret 2024)," lanjutnya.
Mahfud MD pun membantah bahwa wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini hanya sekadar gertakan.
“Bukan gembos, ini makin keras pompanya, makin keras, enggak akan gembos,” tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Adapun wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.
Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.
Mahfud MD
Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan ke MK
kecurangan pilpres 2024
Tribun-medan.com
Ganjar Pranowo
Mahkamah Konstitusi
TANGIS PILU Sukmawati Gagal Dinikahi Anggota Brimob Bripda Tri Farhan, Acara Dialihkan Jadi Khitanan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pernikahan yang Gagal: Kisah Sukmawati dan Bripda Tri Farhan Mahieu |
![]() |
---|
MOMEN Bupati Pati Sudewo Dilempar Sandal Saat Temui Pendemo, 5 Bulan Menjabat Kini Didesak Mundur |
![]() |
---|
KRONOLOGI Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Berikut Perjalanan Hidupnya |
![]() |
---|
GEBRAKAN Lucky Hakim Sebar Ribuan Ular di Sawah Indramayu Disorot, Dedi Mulyadi Beri Saran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.