Viral Medsos

TERNYATA Ini Peran Gus Samsudin Tersangka Kasus Video Konten Tukar Pasangan Suami Istri di Blitar

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Gus Samsudin Usai Bikin Video Aliran Sesat Soal Tukar Pasangan, Dijemput Paksa Jadi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu. Polisi pun mengungkap peran Gus Samsudin dalam kasus ini. 

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. "Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024).
Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Alasan Gus Samsudin bikin konten begituan

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Selain Gus Samsudin, kata Charles, pihak penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus konten tukar pasangan suami istri ini.

Namun demikian, Charles menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi.

Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.

AKBP Charles Tampubolon
AKBP Charles Tampubolon

Viral di media sosial

Seperti diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.

Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Dalam video itu, pihak lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan itu tayang di akun YouTube Mbah Den (Sariden yang merupakan milik Gus Samsudin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dan telah menahan Gus Samsudin.

Namun polisi juga menyebut akan ada tersangka selain Gus Samsudin.

Gus Samsudin dan 2 orang lainnya yang berperan dalam membuat video tersebut sudah diperiksa.

"Calon tersangka yang lain ada, tapi kita masih mendalami perannya sejauh mana. (Saat ini) 1 tersangka tapi calon tersangka lain sudah ada namanya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Jumat (1/3/2024).

Polisi masih mendalami peran masing-masing dari Gus Samsudin dan rekan-rekannya.

Meskipun konten yang dibuat Samsudin ini disebut merupakan konten fiktif, itu tetap bertentangan dengan undang-undang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kita sekarang masih fokus ke Samsudin yang membuat dan rekannya yang membantu membuat video tersebut dan upload ke media sosial sehingga menyebabkan keonaran," kata Charles.

"Meskipun itu fiksi, skenario, atau sandiwara, tapi dalam undang-undang itu diatur tidak bisa dilakukan karena membuat resah di masyarakat," tandas Charles.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved