Sumut Terkini

Jaksa Belum Limpahkan Berkas Tersangka Sopir Kecelakaan Beruntun di Raya ke Pengadilan

Ada beberapa materiel yang diperhatikan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Simalungun. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35), orang yang paling bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menewaskan enam pengguna jalan di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/1/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun masih meneliti berkas tersangka kecelakaan beruntun di Pamatang Raya atas nama Dedy Setiadi Maret Tampubolon (35).

Ada beberapa materiel yang diperhatikan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Simalungun. 

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Situmorang mengatakan bahwa berdasarkan penelitian oleh Seksi Pidana Umum, berkas kecelakaan dikembalikan ke Polres Simalungun untuk dilengkapi. 

"Belum (dilimpahkan). Masih P-19. Kita serahkan kembali ke Polres Simalungun untuk dilengkapi oleh penyidik. Itu hasil koordinasi dengan Kasi Pidum ya," terangnya saat dikonfirmasi Senin (4/3/2024). 

Disinggung terkait adanya potensi penambahan pasal tindak pidana penggunaan narkoba terhadap tersangka Dedy Setiadi, di mana sebelumnya diketahui mengonsumsi narkoba sebelum kecelakaan, Edison mengajak awak media menunggu saja. 

"Kita tunggu saja ya soal itu," kata Edison. 

Adapun penyidik Polres Simalungun sendiri telah memanggil perusahaan air minum dalam kemasan Aqua yang bernaung di bawah PT Tirta Sibayakindo, beberapa hari setelah kecelakaan beruntun yang terjadi di Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/1/2024).

Pemanggilan terhadap Manajemen Aqua dilakukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya 6 pengendara mobil yang dihantam oleh truk tronton tersebut. 

Sopir truk mengaku rem truk tronton yang kala itu mengangkut 900 lebih muatan galon air, mengalami blong sehingga menghantam belasan kendaraan di hadapannya. 

"Sudah kita panggil manajemen Aqua untuk melengkapi proses penyidikan. Tersangka masih si sopir yang kita kenakan  Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved