Berita Medan
Korupsi Dana Sumbangan PPDB, Kepsek MAN 3 Medan dan Rekannya Diadili di PN Medan
Keduanya diadili karena melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Nurkholidah Lubis selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 dan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi.
Keduanya diadili karena melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan membacakan surat dakwaanya terhadap kedua terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dalam dakwaannya, Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan, bahwa Nurkholidah Lubis selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan Periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 (diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 648/Kw.02/1-b/KP.07.6/12/2018 tanggal 28 Desember 2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Bertempat di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan yang terletak di Jalan Pertahanan No 99, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan turut serta melakukan perbuatan dengan Parsaulian Siregar selaku pelaksana rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan tanpa didasarkan kepada kemampuan teknis.
Terdakwa setelah penggalangan dana dimulai membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar siswa dan menandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.
Terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan Saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.
"Terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku bendahara pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp 119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarpras," kata Jaksa, Senin (4/3/2024).
Nurkholidah memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluarn MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras PPDB tahun Pelajaran 2022/2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.
Terdakwa menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp 50 juta untuk kegiatan non KBM MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.
Terdakwa memberikan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000.
Terdakwa melakukan pembayaran senilai total Rp 27 juta untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, yang ditujukan kepada saksi Parsaulian Siregar senilai Rp 192 juta dan kepada saksi Didi Syahputra senilai Rp 85 juta.
"Kemudian, terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total Rp 277.180.000 yang terdiri dari Rp 7,7 juta dan Rp 198.480.000, selanjutnya memerintahkan saksi Parsaulian Siregar untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut," ucapnya.
Bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada MAN 3 Medan sesuai dengan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengatur tentang pelaksanaan PPDB Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan Negeri dan Swasta dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juli 2022 dan dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan yakni sebesar Rp 29.450.000 dan telah direalisasikan 100 persen.
Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan PPDB MAN 3 Medan tersebut, terdakwa membentuk Tim PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN 3 Medan Nomor B-1667/Ma.02.18/KP.07.6/04/2022 tanggal 16 April 2022 tentang Pengangkatan/Penetapan Pembagian Tugas Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Tim Tes Baca Tulis Al Qur’an Tahun Pelajaran 2022/2023.
Atas proses perencanaan penggalangan dana saat pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 menunjukkan bahwa terdakwa selaku Kepala MAN 3 Medan periode 2018 s.d. 2022 bersama dengan saksi Ardi Salim selaku Ketua Pengurus Komite MAN 3 Medan melakukan penggalangan dana saat pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tanpa didasari usulan kebutuhan madrasah dan tanpa membuat proposal penggalangan dana.
"Bahwa terdakwa menyatakan telah mengusulkan kepada saksi Ardi Salim agar Komite melakukan penggalangan dana dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh saksi Asrul Nasution selaku Kepala TU MAN 3 Medan, saksi Ardi Salim, saksi Budiyatna selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana, dan saksi Abdul Latip Hasibuan selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum. Dalam rapat tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Ardi Salim rencana penambahan siswa pada PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, sehingga membutuhkan rehabilitasi ruang kelas dan pembelian meubelair seperti kursi siswa, meja siswa, kursi guru, meja guru dan papan tulis," urainya.
Bahwa atas usulan tersebut, saksi Ardi Salim menyatakan menyetujui rencana terdakwa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan anggota Pengurus Komite MAN 3 Medan lainnya dan tanpa menerima dokumen proposal dan RAB terkait dengan rehabilitasi ruang kelas dan pembelian meubelair terlebih dahulu dikarenakan pengurus Komite MAN 3 Medan tidak pernah melakukan musyawarah pengambilan keputusan, yang disebabkan tidak aktifnya pengurus Komite lainnya.
Bahwa saksi Asrul Nasution selaku Kepala TU MAN 3 Medan yang menyatakan bahwa pernah dilakukan rapat Zoom yang diikuti oleh Ketua Komite, Kepala Madrasah, dan panitia PPDB terkait dengan persiapan PPDB termasuk pembicaraan untuk sumbangan dari orangtua/wali murid. Terdakwa dalam rapat Zoom tersebut menyampaikan akan adanya sumbangan sarpras dari wali siswa. Dalam rapat tersebut, saksi Ardi Salim selaku Ketua Pengurus Komite MAN 3 Medan langsung menyetujui atas usulan sumbangan yang disampaikan oleh terdakwa.
"Adapun dokumen Proposal Permohonan Pengadaan Rehab Ruang Belajar dan Meubelair Meja Kursi Belajar Siswa yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 29 Juni 2022 yaitu setelah penggalangan dana sumbangan sarpras dan sumbangan rutin pada PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dan tanpa dilengkapi dengan RAB," ujarnya.
PPDB MAN 3 Medan Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara daring yang terdiri dari dua jalur yaitu jalur prestasi dan jalur reguler. PPDB jalur prestasi dilaksanakan terlebih dahulu dibandingkan PPDB jalur reguler.
Proposal Permohonan Pengadaan Rehab Ruang Belajar dan Meubelair Meja Kursi Belajar Siswa dibuat setelah proses pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 jalur prestasi. Jadwal pelaksanaan PPDB MAN 3 Medan Tahun Pelajaran 2022/2023 per tahapan kegiatan.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Asrul Nasution selaku Kepala TU MAN 3 Medan untuk membuat formulir Surat Pernyataan Bantuan Sumbangan Sarana dan Prasarana Pengembangan Pelaksanaan Program Pendidikan (untuk sumbangan sarpras) dan formulir Surat Pernyataan Bantuan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (untuk sumbangan rutin).
Format kedua surat pernyataan tersebut didasarkan pada surat pernyataan yang sama di SMAN 1 Matauli Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah yang diterima oleh terdakwa pada saat mendaftarkan anaknya ke SMAN tersebut dan kedua formular surat pernyataan tersebut harus diunduh oleh peserta PPDB untuk diisi dan diunggah bersama dengan dokumen pendukung lainnya yakni Surat Keterangan Lulus, Rapor semester 1 s.d. 5 kelas VII s.d. IX, piagam/sertifikat prestasi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan pasfoto 3x4.
Dan pada saat pendaftaran ulang, peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 harus menyerahkan kedua surat pernyataan tersebut dengan dilampirkan bukti transfer untuk sumbangan sarpras dan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Selain itu, jika saat daftar ulang wali murid juga sudah membayar sumbangan rutin, maka bukti transfernya juga ditunjukkan. Walaupun yang wajib ditunjukkan saat daftar ulang hanya untuk sumbangan sarpras.
"Bahwa dua jenis sumbangan tersebut yaitu Sumbangan Pengembangan Pendidikan (Sumbangan Rutin) dan Sumbangan Sarana dan Prasarana Pengembangan Pelaksanaan Program Pendidikan (Sumbangan Sarpras). Sumbangan Rutin nominalnya ditentukan senilai Rp100 ribu per bulan per siswa, sedangkan Sumbangan Sarpras nominalnya tidak ditentukan dan disesuaikan dengan kemampuan serta kesediaan wali murid," ungkapnya.
Hasil penggalangan dana untuk sumbangan sarpras senilai total Rp 489.900.000 yang berasal dari 381 siswa.
Terdakwa selaku Kepala MAN 3 Medan periode mengelola uang sumbangan sarpras yang diperoleh dari penggalangan dana PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang seharusnya dikelola oleh Komite Madrasah dan terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2020/2023 membayarkan sebagian uang tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan sumbangan sarpras senilai Rp 169.900.000.
"Adapun uang sumbangan sarpras senilai Rp119.900.000 digunakan untuk membiayai tunjangan wali kelas, transportasi untuk kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) kelas X, XI dan XII (meliputi panitia, pembuat naskah ujian, pengawas dan korektor), transportasi untuk kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) kelas XII (meliputi panitia, pembuat naskah ujian, pengawas dan korektor) dan pengganti transportasi untuk kegiatan Ujian Madrasah (UM) kelas XII (meliputi panitia, pembuat naskah ujian, pengawas dan korektor) yang telah dibagikan oleh saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan Periode 2020/2023 kepada 73 orang guru dan pegawai yang mana datanya diperoleh dari saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas yang besaran tarifnya didasarkan dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya atas persetujuan dari terdakwa dan saksi Ardi Salim," jelas Jaksa.
Uang sumbangan sarpras senilai Rp 50 juta saksi Putri Rizky Amaliah Nasution pinjamkan kepada saksi Nuril Hamni secara tunai atas perintah terdakwa.
Pemberian uang tersebut dilakukan di ruangan Kepala MAN 3 Medan dan dihadapan terdakwa selanjutnya dibuatkan kuitansi peminjaman untuk ditandatangani oleh saksi Nuril Hamni dan terdakwa pada bulan Juli 2022.
Uang pinjaman tersebut diserahkan seluruhnya kepada terdakwa dalam tiga kali penyerahan yaitu untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan vaksin booster senilai Rp 10 juta untuk membiayai kegiatan Matsama dan biaya jamuan tamu pada acara tersebut senilai Rp10 juta serta sisanya senilai Rp 30 juta digunakan untuk membiayai Gebyar Olahraga Wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Serdang Bedagai yang dilaksanakan di MAN 3 Medan dan kegiatan perayaan 17 Agustus 2022.
Atas pengeluaran-pengeluaran dana tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawabannya.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas terdakwa selaku Kepala MAN 3 Medan memberikan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku Perantara Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas yang memiliki pekerjaan sebagai pedagang buah salak.
Terdakwa kenal dengan saksi Parsaulian Siregar sejak kuliah di IAIN yang sekarang berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Pemberian pekerjaan tersebut tanpa didukung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), RAB, dan gambar rencana.
Terdakwa menawarkan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas lengkap dengan meubelair, lampu, listrik, dan papan tulis namun dengan syarat saksi Parsaulian Siregar mampu melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa meminta uang pembayaran terlebih dahulu karena uangnya belum tersedia. Anggaran pekerjaan per satu ruangan adalah senilai sekitar Rp200.000.000,00. Syarat tersebut disanggupi oleh saksi Parsaulian Siregar.
Bahwa selanjutnya, Parsaulian Siregar menyerahkan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan kepada saksi Didi Syahputra selaku Pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas.
Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas dimulai pada bulan Juni 2022 dan dilaksanakan oleh saksi Didi Syahputra dibantu dengan dua orang tukang dan dua orang kernet.
Bahwa saksi Didi Syahputra menyatakan pernah menyusun RAB untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tersebut senilai Rp 144.715.000.
Selanjutnya atas pekerjaan tersebut Parsaulian Siregar melakukan pembayaran secara bertahap kepada saksi Didi Syahputra.
Namun menjelang selesainya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, saksi Parsaulian Siregar tidak lagi melakukan pembayaran kepada saksi Didi Syahputra.
Hal itu menyebabkan saksi Didi Syahputra memintakan pembayaran yang tersisa kepada terdakwa. Saksi Didi Syahputra menerima uang pembayaran dari terdakwa dan saksi Parsaulian Siregar hanya sekitar total Rp 125 juta.
Terdakwa menggunakan uang sumbangan sarpras yang diberikan oleh saksi Putri Rizky Amaliah Nasution senilai Rp 320 juta untuk membayar pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp 277 juta dan untuk pembelian meubelair senilai Rp 33 juta dan Rp10 juta diberikan kepada saksi Budiyatna untuk panjar pembelian kursi siswa.
Pembayaran pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi kelas senilai Rp 277 juta dilakukan terdakwa dengan membayar secara tunai dan transfer kepada sejumlah orang yaitu Parsaulian Siregar, saksi Hariyanto dan saksi Didi Syahputra.
Dengan demikian, Parsaulian Siregar mendapatkan uang dari terdakwa senilai total Rp 131.360.000 yang berasal dari pembayaran tunai senilai Rp 98.860.000 secara transfer senilai Rp 25,5 juta dan melalui saksi Hariyanto senilai Rp 7 juta untuk pekerjaan rehabilitasi kedua ruang kelas tersebut.
Bahwa tidak ada kuitansi serah terima uang per tahapan pembayaran baik dari terdakwa kepada Parsaulian Siregar, dari terdakwa kepada saksi Hariyanto, dari terdakwa kepada saksi Didi Syahputra, dari Parsaulian Siregar kepada saksi Didi Syahputra, maupun dari saksi Hariyanto kepada Parsaulian Siregar.
Kwitansi yang dijadikan sebagai bukti pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas adalah dua lembar kuitansi yang dituliskan oleh saksi Putri Rizky Amaliah Nasution atas perintah terdakwa senilai Rp 277.180.000.
Terhadap kedua kuitansi tersebut ditandatangani saksi Parsaulian Siregar di kantor Kepala MAN 3 Medan senilai Rp 198.480.000 pada tanggal 29 Agustus 2022 dan senilai Rp 78,7 juta pada 31 Agustus 2022.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Tuahman Sinaga selaku staf bidang bangunan pemerintah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, sebagai Ahli Konstruksi untuk menghitung volume atas pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan, dan atas hasil perhitungan volume tersebut, Tim BPK RI telah melaksanakan perhitungan nilai pekerjaan terpasang dengan mengacu pada Buku Standar Satuan Harga Barang/Peralatan dan Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.
Dengan demikian, terdapat kelebihan bayar senilai Rp 142.096.000 yang diperoleh dari selisih antara pembayaran pekerjaan rehabilitasi Rp 277 juta dengan nilai terpasang Rp134.904.000.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Auditorat Utama Investigasi BPK RI Nomor : 61/LHP/XXI/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pelajaran 2022/2023, terdapat Kerugian negara yang terjadi senilai senilai Rp311.996.000,00.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai membacakan surat dakwaan, Hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(cr28/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.