Terobosan Baru Ditjen Imigrasi, Penyanyi asal Inggris Ed Sheeran Pakai Music Performer Visa

Penyanyi ternamaan asal Inggris Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta menggunakan visa jenis baru yakni Music Performer Visa

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Penyanyi ternamaan asal Inggris Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta menggunakan visa jenis baru yakni Music Performer Visa, Sabtu (2/3/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA – Penyanyi ternamaan asal Inggris Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta menggunakan visa jenis baru yakni Music Performer Visa, Sabtu (2/3/2024).

Adapun syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya.

Sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Lund dikali kedua kedatangan ke Indonesia.

Baca juga: Kakanwil Kumham Sumut Dukung Gerakan World Cleanup Day, Pungut Sampah untuk Indonesia Bersih

 

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Ia menambahkan, mendapatkan Music Performer Visa artis Internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Artinya, mereka melakukan penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara.

Sebab, mereka hanya beraktivitas dala waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor. Seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional.

Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023.

Baca juga: Kontrol Blok Hunian, Kalapas Rantauprapat Kanwil Kumham Sumut: Langkah Awal Cegah Gangguan Kamtib 

 

Kemudian, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved