Sumut Memilih

KPU Sumut Mulai Rekapitulasi Suara untuk Tingkat Kabupaten dan Kota, Medan Belum Selesai

Ada pun rekapitulasi suara tingkat Provinsi dilaksanakan sejak Senin 4 Maret dan ditargetkan selesai pada Minggu 10 Maret 2024.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi. 

TRIBUN-MEDAN. com,MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi.

Ada pun rekapitulasi suara tingkat Provinsi dilaksanakan sejak Senin 4 Maret dan ditargetkan selesai pada Minggu 10 Maret 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan saat ini KPU telah melakukan rekapitulasi suara pada 5 Kabupaten dan Kota.

"Sumatera Utara dimulai pada hari ini tanggal 4 sampai 10 Maret 2024, selambat lambatnya sudah selesai sesuai dengan jadwal. Untuk hari pertama sudah ada 5 Kabupaten dan Kota yang tuntas," kata Agus, Selasa (5/3/2024).

Ada pun 5 daerah yang telah selesai melakukan rekapitulasi seperti Kabupaten Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Humbahas, Karo dan Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, pada hari ini lanjut Agus, KPU menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat Provinsi untuk 5 wilayah lainnya.

"Hari ini dijadwalkan 5 kabupaten dan kota lainnya yakni Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Dairi, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba," lanjut Agus.

Sumut sendiri memiliki 33 Kabupaten dan Kota. Berdasarkan jadwal rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga Kecamatan yang berakhir hingga hari ini.

Namun hingga saat ini beberapa wilayah belum menyelesaikan rekapitulasi. Seperti kota Medan yang hingga semalam masih menyelesaikan rekapitulasi pada 7 Kecamatan.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengakui rekapitulasi suara berjalan lambat. Sesuai jadwal harusnya rekapitulasi tingkat Kota selesai dilaksanakan pada Selasa (5/3/2024).

"Iya seharusnya sampai tanggal 5 Maret rekapitulasi tingkat Kota selesai dilakukan. Namun sepertinya tidak terkejar," kata Mutia kepada tribun, Senin (4/3/2024).

Karena itu, KPU Medan berencana akan memperpanjang masa rekapitulasi suara.

"Ya kitab rencanakan jika tidak selesai besar akan kita perpanjangan lagi untuk rekapitulasinya," lanjut dia.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved