Berita Viral
SOSOK Yusuf Hidayat Caleg Perindo Raup Suara Tertinggi di Gowa tapi Tersandung Kasus
Inilah sosok Muhammad Yusuf Hidayat Sabir, caleg DPRD yang meraup suara tertinggi di Partai Perindo dapil Gowa 1 tapi malah tersandung kasus pemerkosa
TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah sosok Muhammad Yusuf Hidayat Sabir, caleg DPRD yang meraup suara tertinggi di Partai Perindo dapil Gowa 1.
Adapun sosok Muhammad Yusuf Hidayat Sabir caleg yang meraup suara tertinggi itu malah tersandung kasus pemerkosaan.
Muhammad Yusuf Hidayat Sabir caleg DPRD tersebut diketahui memperkosa seorang gadis berinisial NM (20).
Lantas bagaimana nasib Muhammad Yusuf Hidayat Sabir dan siapakah sosoknya?
Sosok Muhammad Yusuf Hidayat Sabir alias UC merupakan seorang Caleg dari Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu Kabupaten Gowa.
Yusuf Hidayat meraup suara tertinggi di Partai Perindo Dapil 1 Gowa dengan 437 suara.
Data itu mengacu dari data sementara Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU pada Jumat (1/3/2024) pukul 13.00 WIB, dengan data masuk suara 69,21 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 272 dari total 393 TPS di Dapil Gowa 1.
Di antara suara caleg partai perindo lainnya, suaranya memimpin jauh.
Hanya caleg Muh Amin Dani Putra dengan suara sebesar 310 yang mendekati Yusuf Hidayat Sabir di urutan kedua.
Kendati meraup suara tertinggi, Yusuf dipastikan gagal karena tersandung kasus pemerkosaan.
Selain itu, semua caleg dari Partai Perindo pun dipastikan gagal melenggang ke parlemen pusat di Senayan lantaran tak memenuhi syarat ambang batas parlemen.
Baca juga: Jalan lintas Medan-Berastagi Diblokade Emak-emak, Polisi Arahkan Pengendara Lewati Jalan Pintas
Baca juga: KABAR Ahok BTP setelah Ganjar-Mahfud MD Kalah Pilpres 2024 dalam Hitung Cepat dan Real Count KPU
Perkosa Gadis 20 Tahun
Kasus pemerkosaan itu terjadi di Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika gadis berinisial NM (20) dijemput oleh Muhammad Yusuf Hidayat Sabir alias UC (24), UCO (25), MR (24) dan MQ (21) di Jalan Boulevard, Makassar.
Namun, dua tersangka MR dan MQ sudah terlebih dahulu bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan NM.
Di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, UCO keluar dari mobil.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan sampai ke lokasi kejadian.
Di sana, UC yang merupakan caleg DPRD dari Perindo tersebut nekat memperkosa NM di dalam mobil dinas dengan nomor polisi DD 1724 B.
Setelah melakukan aksi bejatnya, UC keluar dari mobil dinas itu.

MR dan MQ kemudian bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap gadis tersebut.
Teriakan gadis tersebut sempat didengar warga.
Puluhan warga kemudian menggerebek mobil tersebut dan mengamankan para pelaku.
Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka terlebih dahulu yakni MYHS alias UC (24), MR (24) alias IL dan MQ alias KM (21).
RM alias UCO (25) kemudian turut diamankan sehingga total tersangka menjadi empat orang.
"Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak berada di lokasi kejadian, namun dia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," ata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu dilansir Kompas.com pada Selasa (5/3/2024).
Motif pemerkosaan tersebut disebabkan masalah klasik.
UC, yang sudah memiliki istri dan dua anak ternyata berselingkuh dengan NM.
"Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka suah memiliki isteri," ujar Udin Sibadu.
Terkait hal ini, pihak DPD Perindo Kabupaten Gowa membenarkan bahwa pelaku merupakan caleg dari partainya.
"Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo" kata Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Potongan Tubuh Manusia Tanpa Kepala di Danau Toba Gegerkan Warga, Polres Simalungun Beri Penjelasan
Baca juga: PILU Kondisi Wanita Korban Pelecehan Dokter di Palembang, Suka Melamun dan Mulai Bicara Sendiri
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.