Ramadan 2024

Apa Hukumnya Puasa Tapi Tidak Sholat Lima Waktu, Apakah Sah? Berikut Ini Penjelasannya

Apa hukumnya puasa tapi tidak sholat lima waktu? Berikut ini penjelasan dari ustaz.

|
HO
Ilustrasi Sholat Subuh 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa hukumnya puasa tapi tidak sholat lima waktu? Berikut ini penjelasan dari ustaz.

Hukum puasa tanpa sholat lima waktu, tetap sah tapi berdosa, ini penjelasan ulama fiqih.

Ustadz Saiyidi Mahadhir LC MA ulama fiqih pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga Ogan Ilir Sumsel mengungkapkan orang yang berpuasa tetapi tidak menunaikan ibadah sholat 5 waktu secara fiqih ibadah puasanya sah di hadapan Allah SWT.

Tetapi dalam waktu bersamaan dia berdosa karena meninggalkan ibadah sholat 5 waktu yang memang sudah diwajibkan Allah SWT.

Ustadz Saiydi Mahadhir yang alumi Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Jakarta juga Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran Jakarta lebih lanjut menjelaskan puasa dan shalat 5 waktu sebenarnya adalah bagian dari pokok pondasi dalam kita beragama. 

Tetapi masing-masing antara puasa dan shalat ini tidak punya ikatan keterkaitan sebagaimana ikatan antara shalat dan wudhu. Misalnya, orang belum wudhu maka shalat tidak sah, wudhu sah tetapi shalat bermasalah maka shalat tidak sah.

"Puasa tidak shalat maka puasanya sah, tetapi dalam waktu berrsamaan berdosa karena meninggalkan ibadah shalat 5 waktu," katanya dalam Youtube Tribunsumsel Bagaimana Hukumnya Puasa Tapi Tidak Shalat 5 Waktu? diupload 5 April 2022.

Lebih lanjut dia mengungkap ada tiga perkara pembatal puasa yakni aktivitas makan, minum dan berhubungan intim yang dilakukan sian hari.

Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah Ayat 87.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Arab-Latin: Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn

Artinya:

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved