CPNS 2024

Berikut Perbedaan SKB CAT dan SKB Non CAT pada Seleksi CPNS 2024

Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang.

SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam SKB, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Setiap instansi memiliki jenis SKB berbeda-beda. Ada instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja. Namun, ada pula instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kebugaran jasmani, atau wawancara.

Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT

1. Pihak pelaksana

SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan

2. Pelaksanaan tes

SKB CAT: Peserta mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer mandiri

SKB Non-CAT: Pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT

3. Materi tes

SKB CAT: Materi SKB CAT tidak jauh dari standar kompetensi sesuai jabatan fungsional yang dilamar peserta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved