CPNS 2024

Beda Materi Ujian CPNS dengan PPPK, Jumlah Soal, Penilaian dan Passing Grade Simak Selengkapnya

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dibagi menjadi dua kategori, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanji

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi HO/BKN
Penerimaan CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Simak Beda Materi Ujian CPNS dengan PPPK hingga passing grade.

Bagaimana dengan penilaian atau nilai kelulusan? 

Simak selengkapnya terkait seleksi CPNS dan PPPK di artikel Tribun-medan.com.

Seperti diketahui,  seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dibagi menjadi dua kategori, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terdapat perbedaan gaji, tunjangan, status kerja, dan prosedur seleksi antara CPNS dan PPPK.

Materi ujian CPNS dan PPPK juga berbeda, mulai dari jenis ujian hingga jumlah soal.

Ujian CPNS dibagi menjadi dua bagian: seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

SKD sendiri masih dibagi lagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).

Sementara itu, dalam seleksi PPPK, para kandidat harus menghadapi empat materi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Ada juga perbedaan antara tes CPNS dan PPPK dalam hal jumlah soal dan penilaian evaluasi.

Pada SKD CPNS, TWK berjumlah 30 soal dengan nilai 85 dari nilai maksimal 150, TIU berjumlah 35 soal dengan nilai 80 dari nilai maksimal 175, dan TKP berjumlah 45 soal dengan nilai 165 dari nilai maksimal 225.

Di sisi lain, SKB CPNS memiliki 100 soal dan tidak ada penilaian atau nilai kelulusan.

Jumlah soal dan nilai berbeda dengan PPPK, dimana kompetensi teknis terdiri dari 90-100 soal dengan nilai maksimal 450, kompetensi manajemen terdiri dari 25 soal dengan nilai maksimal 200, dan kompetensi sosio kultural terdiri dari 20 soal dengan nilai maksimal 200 dan 130.

Sedangkan wawancara PPPK terdiri dari 10 soal dengan nilai 24 poin dari maksimal 40 poin.

Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2024

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 649, 651, dan 652 Tahun 2023, nilai ambang batas kelulusan CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah diumumkan sebagai penentu kelulusan Tes Seleksi SKD.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Peserta CPNS 2024 akan mengikuti tes SKD yang terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP).

SKD ini memiliki nilai ambang batas (passing grade), jumlah soal, dan pembobotan soal.

a. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

b. Passing Grade SKD CPNS 2024 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2024 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2024 khusus, lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2024 khusus untuk penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus diperuntukkan bagi putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

c. Jumlah Soal SKD CPNS 2024

Diketahui, tes SKD sendiri terdiri dari TWK, TIU, dan TKP yang keseluruhan berjumlah 110 soal, berikut rinciannya:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

d. Bobot Soal SKD CPNS 2024

Tes TWK dan TIU jika menjawab dengan jawaban benar maka mendapat nilai 5, namun jika jawaban salah maka mendapat 0.

Selanjutnya, untuk tes TKP jika jawaban benar akan mendapat nilai paling rendah 1-5, jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Ada juga nilai kumulatif tertinggi:

- TWK: 150 poin

- TIU 175 poin

- TKP 225 poin.

Jika dijumlah nilai kumulatif tertinggi dari SKD adalah 550 point.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Berdasarkan tahun lalu ini nilai Ambang Batas PPPK 2023 yang bisa jadi acuan untuk PPPK 2024

A. PPPK Kesehatan 2023

a. Passing Grade PPPK Kesehatan 2023

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117

- Wawancara: 24 

- Seleksi kompetensi teknis tercantum dalam lampiran.

b. Jumlah soal PPPK Kesehatan 2023

- Kompetensi teknis: 90 soal

Jawaban benar nilai 5, jawab salah atau tidak dijawab nilai 0

- Kompetensi manajerial: 25 soal

Jawaban benar nilai 1-4, jawaban salah atau tidak dijawab nilai 0

- Kompetensi sosial kultural: 20 soal

Jawaban benar nilai 1-4, jawaban salah atau tidak dijawab nilai 0

- Wawancara: 10 soal dengan waktu 10 menit.

Untuk wawancaranya jika jawaban benar diberi nilai 1-4, sedangkan jika salah nilainya 0.

Waktu pengerjaannya selama 120 menit atau 2 jam.

B. PPPK Guru 2023

a. Passing grade PPPK Guru 2023

b Passing grade atau nilai ambang batas

Untuk passing grade PPPK Guru 2023 ini berbeda-beda, seperti:

- Guru Agama Budha: 180

- Guru Agama hindu: 180

- Guru Agama Islam: 180

- Guru Agama Katolik: 180

- Guru Agama Kristen: 180

- Guru Kelas: 180

- Guru Penjasorkes: 170

- Guru Seni Budaya: 160

- Guru Bahasa Inggris: 185

- Guru Bimbingan Konseling (BK): 160

c. Jumlah soal PPPK Guru 2023

- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal

- Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal

- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal

- Wawancara: 10 soal

C. PPPK Teknis 2023

a. Nilai ambang batas atau passing grade:

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117

- Wawancara: 24

- Seleksi kompetensi teknis tercantum dalam lampiran, LINK.

b. Jumlah soal PPPK Teknis 2023

- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal

- Seleksi manajerial: 25 soal

- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal

Untuk mengerjakan soal tersebut diberi waktu selama 120 menit atau 2 jam.

(cr30/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved