CPNS 2024

Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PNS/PPPK Terbaru Diberlakukan Mulai Maret 2024

dwal perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) samakin dekat. Berapa gaji terbaru PNS/PPPK?

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
kolase/intisari
Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Nih Rincian Gaji Terbaru PNS 

TRIBUN-MEDAN.com – Jadwal perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) samakin dekat.

Lantas berapa gaji terbaru pelamar jika lulus jadi PNS atau PPPK di tahun 2024? 

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa besaran gaji CPNS baru tersebut akan berlaku mulai Maret 2024.

Sementara itu, kekurangan dari kenaikan gaji PNS bulan Januari dan Februari akan dibayarkan secara berangsur-angsur pada bulan Maret.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) telah meneken kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Daftar 10 Caleg Dapil Sumut III Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPR, Golkar Tertinggi,Junimart-Djarot?

Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru PNS dan PPPK di tahun 2024 yang sudah dirangkum:

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.117.016 hingga Rp 3.071.412

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.656 hingga Rp 3.201.336

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.860 hingga Rp 3.336.768

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.648 hingga Rp 4.190.076

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.876 hingga Rp 4.367.314

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.976 hingga Rp 4.552.092

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.828 hingga Rp 4.744.548

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3.203.820 hingga Rp 5.261.760

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.339.252 hingga Rp 5.484.240

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.339.252 hingga Rp 5.484.240

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.627.720 hingga Rp 5.958.144

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.188 hingga Rp 6.210.108

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.941.136 hingga Rp 6.472.764

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4.107.780 hingga Rp 6.746.652

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.660 hingga Rp 7.031.988

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.776 hingga Rp 7.329.420.

Maka, melihat dari golongan gaji PPPK 2024 tersebut, mereka yang paling tinggi dapat menyentuh Rp7 juta.

Sementara itu untuk yang paling rendah dari tabel gaji PPPK tersebut mulai dari Rp1,9 juta.

Diketahui selain gaji, tunjangan-tunjangan siap diterima oleh para PPPK di seluruh Indonesia.

Terdapat tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional serta sederet tunjangan lainnya.

Di tahun 2024 ini bukan hanya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8 persen dan berlaku pada 1 Januari 2024, tetapi juga PPPK.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK, Cek Syarat Usia Pelamar Daftar Calon Pegawai Pemerintah

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam, Cedera Nguyen Tuan Anh Kabar Gembira bagi Shin Tae-yong

(cr30/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved