CPNS 2024
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PNS/PPPK Terbaru Diberlakukan Mulai Maret 2024
dwal perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) samakin dekat. Berapa gaji terbaru PNS/PPPK?
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Jadwal perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) samakin dekat.
Lantas berapa gaji terbaru pelamar jika lulus jadi PNS atau PPPK di tahun 2024?
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa besaran gaji CPNS baru tersebut akan berlaku mulai Maret 2024.
Sementara itu, kekurangan dari kenaikan gaji PNS bulan Januari dan Februari akan dibayarkan secara berangsur-angsur pada bulan Maret.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) telah meneken kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Daftar 10 Caleg Dapil Sumut III Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPR, Golkar Tertinggi,Junimart-Djarot?
Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru PNS dan PPPK di tahun 2024 yang sudah dirangkum:
Rincian Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.117.016 hingga Rp 3.071.412
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.656 hingga Rp 3.201.336
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.860 hingga Rp 3.336.768
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.648 hingga Rp 4.190.076
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.876 hingga Rp 4.367.314
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.976 hingga Rp 4.552.092
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.828 hingga Rp 4.744.548
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3.203.820 hingga Rp 5.261.760
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.339.252 hingga Rp 5.484.240
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.339.252 hingga Rp 5.484.240
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.627.720 hingga Rp 5.958.144
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.188 hingga Rp 6.210.108
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.941.136 hingga Rp 6.472.764
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4.107.780 hingga Rp 6.746.652
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.660 hingga Rp 7.031.988
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.776 hingga Rp 7.329.420.
Maka, melihat dari golongan gaji PPPK 2024 tersebut, mereka yang paling tinggi dapat menyentuh Rp7 juta.
Sementara itu untuk yang paling rendah dari tabel gaji PPPK tersebut mulai dari Rp1,9 juta.
Diketahui selain gaji, tunjangan-tunjangan siap diterima oleh para PPPK di seluruh Indonesia.
Terdapat tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional serta sederet tunjangan lainnya.
Di tahun 2024 ini bukan hanya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8 persen dan berlaku pada 1 Januari 2024, tetapi juga PPPK.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK, Cek Syarat Usia Pelamar Daftar Calon Pegawai Pemerintah
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam, Cedera Nguyen Tuan Anh Kabar Gembira bagi Shin Tae-yong
(cr30/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.