CPNS 2024
Beda Materi Ujian CPNS dengan PPPK, Jumlah Soal, Penilaian dan Passing Grade Simak Selengkapnya
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dibagi menjadi dua kategori, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanji
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Simak Beda Materi Ujian CPNS dengan PPPK hingga passing grade.
Bagaimana dengan penilaian atau nilai kelulusan?
Simak selengkapnya terkait seleksi CPNS dan PPPK di artikel Tribun-medan.com.
Seperti diketahui, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dibagi menjadi dua kategori, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat perbedaan gaji, tunjangan, status kerja, dan prosedur seleksi antara CPNS dan PPPK.
Materi ujian CPNS dan PPPK juga berbeda, mulai dari jenis ujian hingga jumlah soal.
Ujian CPNS dibagi menjadi dua bagian: seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
SKD sendiri masih dibagi lagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).
Sementara itu, dalam seleksi PPPK, para kandidat harus menghadapi empat materi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Ada juga perbedaan antara tes CPNS dan PPPK dalam hal jumlah soal dan penilaian evaluasi.
Pada SKD CPNS, TWK berjumlah 30 soal dengan nilai 85 dari nilai maksimal 150, TIU berjumlah 35 soal dengan nilai 80 dari nilai maksimal 175, dan TKP berjumlah 45 soal dengan nilai 165 dari nilai maksimal 225.
Di sisi lain, SKB CPNS memiliki 100 soal dan tidak ada penilaian atau nilai kelulusan.
Jumlah soal dan nilai berbeda dengan PPPK, dimana kompetensi teknis terdiri dari 90-100 soal dengan nilai maksimal 450, kompetensi manajemen terdiri dari 25 soal dengan nilai maksimal 200, dan kompetensi sosio kultural terdiri dari 20 soal dengan nilai maksimal 200 dan 130.
Sedangkan wawancara PPPK terdiri dari 10 soal dengan nilai 24 poin dari maksimal 40 poin.
Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.