Medan Terkini
Akhirnya Dibongkar, Akses Jalan Umum Gang Abadi yang Ditembok Yayasan Global Prima, Warga Senang
Akses jalan warga Gang Abadi, Lingkungan I Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun akhirnya dibongkar mandiri oleh Yayasan Global Prima.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Akses jalan warga Gang Abadi, Lingkungan I Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun akhirnya dibongkar mandiri oleh Yayasan Global Prima.
Menurut warga Gang Abadi, Naser mengatakan, tembok tersebut dibongkar pada, Kamis (7/3/2024) malam.
Pembongkaran tembok tersebut, kata Naser disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK).
"Tadi malam dibongkar sama pihak yayasan. kami semua (Warga Gang Abadi) senang. Karena akses jalan kami dibuka kembali," jelasnya.
Menurutnya, selama ditembok, warga harus memutar untuk melintasi Jalan Brigjen Katamso.
"Tapi, setelah dibongkar jalan ini pasti kembali ramai dilintasi pengendara. Karena, ini jalan potong menuju Jalan Brigjen Katamso," ucapnya.
Diharapkannya, dengan dibongkarnya tembok ini, warga dan pihak yayasan bisa sama-sama saling belajar dan menghormati aturan yang berlaku.
"Karena dari penjelasan pihak yayasan tentang keluhan siswa, kami pastikan itu tidak akan terjadi. Begitupun kami berharap juga kepada pihak yayasan untuk tidak melakukan penembokan tanpa ada diskusi dengan kami," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Humas Yayasan Prima Medan, Devi Marlin menjelaskan, keputusan menembok gang tersebut diambil semata-mata untuk melakukan pembatasan akses. Bukan untuk kepentingan pribadi.
Penutupan akses gang tersebut, kata Devi, dilakukan berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Kitab Hukum Pidana yang menyatakan bahwa, tindakan pembelaan diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melanggar hukum tidak akan dipidana dan itu dasarnya.
Menurutnya, dengan menutup akses gang tersebut, keamanan siswa-siswa Yayasan Global Prima lebih aman.
Dijelaskannya, banyak siswa yang merasa tidak nyaman. Jika sekolah tidak menembok bagian belakang tersebut.
Berdasarkan hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, akses jalan warga Gang Abadi yang ditembok itu wajib dibuka. Menurutnya, jalan tersebut merupakan milik Pemko Medan yang diperuntukkan untuk kepentingan warga.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News(
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Pembunuh Wartawan di Karo Jadi Seumur Hidup |
![]() |
---|
Penyebab Jabatan Kadishub Sumut Belum Diisi meski Sudah Ada Nama yang Lolos Seleksi, Ini Kata BKD |
![]() |
---|
Tak Ada Hal yang Meringankan, Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir 151 Kg Ganja di Medan |
![]() |
---|
Gak Pulang Semalaman Usai Terima Telepon, Ojek Pangkalan di Patumbak Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
HMI Demo DPRD Medan Bawa Pisang, Singgung Anggota Dewan yang Viral Dugem di Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.