Sumut Terkini

BABAK BARU Menko Polhukam Tangani Sengketa Lahan PTPN II vs Warga di Simalingkar dan Sei Mencirim

Konfllik lahan yang berkepanjangan antara pihak PTPN II dengan petani Simalingkar dan Sei Mencirim akan ditangani Kementerian Polhukam

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN-MEDAN.com/Anisa Rahmadani
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Kini Menkopolhukam) saat melakukan kunjungan kerja ke Medan beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru sengketa lahan di Simalingkar dan Sei Mencirim Sumatera Utara.

Konfllik lahan yang berkepanjangan antara pihak PTPN II dengan petani akan ditangani proses penyelesaiannya oleh Kementerian Polhukam.

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan akan mencoba menarik kasus sengketa lahan di Simalingkar dan Sei Mencirim Sumatera Utara ke Kementerian yang dipimpinnya.

Hadi mengakui sampai sekarang kasus sengketa lahan di Simalingkar dan Sei Mencirim Sumatera Utara antara PTPN II dan petani tersebut belum rampung meski telah diupayakan penyelesaiannya saat ia menjadi Menteri ATR/BPN itu.

Hadi mengatakan ia pernah menawarkan kepada Kementerian BUMN khususnya PTPN untuk memberikan tanah-tanah yang sudah tidak mampu melakukan tugas pokok dan fungsinya serta sudah ditempati masyarakat bahkan sudah menjadi desa atau kota, kepada masyarakat dengan skema HGB di atas HPL.

Hal tersebut, kata dia, untuk melindungi aset-aset pemerintah dan aset negara tidak hilang namun tetap masyarakat menerima manfaat.

"Tapi sampai sekarang Simalingkar dan Sei Mencirim belum selesai. Saya dari Menko nanti akan narik itu semuanya," kata Hadi saat acara Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis (7/3/2024).

Setidaknya, kata dia, permasalahan tersebut akan coba di bahasnya dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam secara komprehensif.

Ia mengatakan rapat tersebut nantinya akan juga melibatkan berbagai pihak di antaranya Kementerian BUMN hingga Jaksa Agung.

Konflik lahan kebun bekala 

Tanah kebun bekala adalah merupakan tanah bekas perkebunan Belanda di masa penjajahan berkisar dari tahun 1926 – 1938 yang dikenal dengan mascapai Deli Kuntur seluas lebih kurang 300 hektar di Desa Bekala. Pada tahun 1945, orang-orang Belanda diusir.

Dari situ lah awalnya masyarakat mengambil alih untuk bertempat tinggal dan bercocok tanam.

Pada tahun 1954 masyarakat yang bertempat tinggal dan bercocok tanam di dalam area tersebut semakin banyak, ditambah lagi dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960 tentang nasionalisasi aset-aset yang dimiliki oleh asing diambil alih oleh negara dan untuk kemakmuran rakyat.

Singkatnya, pada tahun 1975 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK seluas 1.254 hektar untuk dikelola PTPN IX.

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved