Keracunan Gas H2S
PT SMGP Kerap Lolos dari Jerat Hukum Meski Nyaris Bunuh Warga, Walhi Sebut Harus Ada Tersangka
PT Sorik Merapi Geothermal Power berulangkali diduga meracuni warga akibat proyek pengeboran sumur yang dikerjakan. Tapi tak pernah ada tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Sorik Merapi Gheotermal Power (SMGP) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal berulangkali nyaris membunuh warga akibat proyek sumur yang menyemburkan gas beracun hidrogen sulfida (H2S).
Meski sudah bolak-balik nyaris merenggut nyawa masyarakat, tapi tak satupun aparat penegak hukum yang mengambil tindakan tegas.
Bahkan, berulangkali terjadi, jawaban aparat penegak hukum cuma itu ke itu saja.
Awalnya turun ke lapangan, memeriksa, lalu kemudian kasusnya hilang begitu saja.
Padahal beberapa waktu lalu, sudah sempat ada beberapa orang yang diperiksa.

Baca juga: Proyek Sumur Gas PT SMGP Berulangkali Diduga Meracuni Warga Tapi tak Kunjung Disanksi Tegas
Namun tak ada juga tersangkanya hingga saat ini.
Setelah kasusnya mengendap dan dilupakan publik, PT SMGP kembali berulah.
Pada Kamis, 22 Februari 2024 kemarin setidaknya ada ratusan warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Lembah Sorik Merapi yang keracunan.
Mereka mual, muntah-muntah, bahkan ada yang pingsan.
Karena kondisinya memprihatinkan, warga yang diduga keracunan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS 75 Warga di Madina Pingsan Diduga Keracunan Gas PT SMGP, Dilarikan ke RS
"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban yang terdampak tergolong banyak," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Rianda Purba, dalam keterangan persnya, Kamis (7/3/2024).
Rianda mengatakan, sudah semestinya kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri.
Walhi mendesak agar Mabes Polri dan aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Mendesak pihak-pihak yang telah disebutkan, Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Sumatra Utara, dan Pemkab Mandailing Natal) untuk bersama-sama mengusut ulang, memproses setiap indikasi pelanggaran hukum, serta menetapkan tersangka," tegas Rianda.
Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Ancam Hentikan Permanen PT SMGP Usai 56 Korban Keracunan Gas Hidrogen Sulfida
Dalam siaran persnya, Walhi menemukan adanya fakta, bahwa sedikitnya 700 warga diduga menjadi korban keracunan gas yang bersumber dari sumur V01 milik PT SMGP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.