Keracunan Gas H2S

PT SMGP Kerap Lolos dari Jerat Hukum Meski Nyaris Bunuh Warga, Walhi Sebut Harus Ada Tersangka

PT Sorik Merapi Geothermal Power berulangkali diduga meracuni warga akibat proyek pengeboran sumur yang dikerjakan. Tapi tak pernah ada tersangka

Editor: Array A Argus
Istimewa
Polda Sumut menurunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menyelidiki kebocoran sumur gas milik PT SMGP di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Walhi  menemukan adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pembangkit listrik tersebut, diantaranya alat deteksi hidrogen sulfida (H2S) di samping kantor Desa Sibanggor Julu diduga tidak berfungsi.

Kemudian, pengumuman akan adanya aktivasi sumur V-01 yang katanya sudah diinformasikan jauh hari, rupanya diumumkan sehari sebelum melalui pengeras suara masjid.

"Sehingga, di hari pelaksanaan, masyarakat tidak mendapatkan informasi apapun jika terjadi kesalahan teknis pada aktivitas perusahaan," kata Rianda Purba.

Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut PT SMGP Tidak Mungkin Ditutup, Padahal Diduga Kerap Picu Keracunan Massal

Ia menegaskan, bahwa dugaan kelalaian lainnya yang dilakukan PT SMGP yakni tidak bisa mengukur jarak dari dampak aktivasi sumur.

Dari temuan Walhi di lapangan, aktivasi sumur V-01 dilakukan pada jarak kurang lebih 700 meter dari titik terluar pemukiman warga di Desa Sibanggor Julu.

Namun, perusahaan tidak menyebutkan dalam siaran pers-nya jika ada perbedaan ketinggian antara well-pad V yang jadi lokasi aktivasi dengan pemukiman.

Saat ditinjau, Sumur V-01 berada di kisaran ketinggian 1.137 MDPL, sedangkan pemukiman berada pada kisaran ketinggian 951 MDPL.

Lokasi permukiman yang lebih rendah dari sumur aktivasi harusnya menjadi perhatian khusus perusahaan mengingat berat jenis gas H2S lebih tinggi dibanding berat jenis udara.

Sehingga menimbulkan potensi gas akan berkumpul ke wilayah yang lebih rendah. 

"Dalam konteks ini, PT SMGP cenderung abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca proses aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit."

Pemerintah daerah pun, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal dinilai menutupi kondisi warga.

Dalam keterangan Kepala BPBD Madina ke media, dia menyebutkan adanya pengungsian yang disiapkan untuk warga korban terdampak.

Nyatanya, saat tim mendatangi lokasi, warga menumpang ke rumah keluarga masing-masing hingga ke kecamatan lain.

"Hal ini menunjukkan jika pernyataan pemangku jabatan seperti kepala BPBD tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya dan terkesan menutupi fakta lapangan. Bermain kata di atas penderitaan korban adalah tindakan tidak bermoral," kata Rianda.

Langgar HAM dan UU No 21 Tahun 2014

Walhi juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa massal yang dialami warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga akibat dugaan keracunan gas dari PT SMGP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved