Keracunan Gas H2S
PT SMGP Kerap Lolos dari Jerat Hukum Meski Nyaris Bunuh Warga, Walhi Sebut Harus Ada Tersangka
PT Sorik Merapi Geothermal Power berulangkali diduga meracuni warga akibat proyek pengeboran sumur yang dikerjakan. Tapi tak pernah ada tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Sorik Merapi Gheotermal Power (SMGP) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal berulangkali nyaris membunuh warga akibat proyek sumur yang menyemburkan gas beracun hidrogen sulfida (H2S).
Meski sudah bolak-balik nyaris merenggut nyawa masyarakat, tapi tak satupun aparat penegak hukum yang mengambil tindakan tegas.
Bahkan, berulangkali terjadi, jawaban aparat penegak hukum cuma itu ke itu saja.
Awalnya turun ke lapangan, memeriksa, lalu kemudian kasusnya hilang begitu saja.
Padahal beberapa waktu lalu, sudah sempat ada beberapa orang yang diperiksa.

Baca juga: Proyek Sumur Gas PT SMGP Berulangkali Diduga Meracuni Warga Tapi tak Kunjung Disanksi Tegas
Namun tak ada juga tersangkanya hingga saat ini.
Setelah kasusnya mengendap dan dilupakan publik, PT SMGP kembali berulah.
Pada Kamis, 22 Februari 2024 kemarin setidaknya ada ratusan warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Lembah Sorik Merapi yang keracunan.
Mereka mual, muntah-muntah, bahkan ada yang pingsan.
Karena kondisinya memprihatinkan, warga yang diduga keracunan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS 75 Warga di Madina Pingsan Diduga Keracunan Gas PT SMGP, Dilarikan ke RS
"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban yang terdampak tergolong banyak," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Rianda Purba, dalam keterangan persnya, Kamis (7/3/2024).
Rianda mengatakan, sudah semestinya kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri.
Walhi mendesak agar Mabes Polri dan aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Mendesak pihak-pihak yang telah disebutkan, Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Sumatra Utara, dan Pemkab Mandailing Natal) untuk bersama-sama mengusut ulang, memproses setiap indikasi pelanggaran hukum, serta menetapkan tersangka," tegas Rianda.
Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Ancam Hentikan Permanen PT SMGP Usai 56 Korban Keracunan Gas Hidrogen Sulfida
Dalam siaran persnya, Walhi menemukan adanya fakta, bahwa sedikitnya 700 warga diduga menjadi korban keracunan gas yang bersumber dari sumur V01 milik PT SMGP.
Walhi menemukan adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pembangkit listrik tersebut, diantaranya alat deteksi hidrogen sulfida (H2S) di samping kantor Desa Sibanggor Julu diduga tidak berfungsi.
Kemudian, pengumuman akan adanya aktivasi sumur V-01 yang katanya sudah diinformasikan jauh hari, rupanya diumumkan sehari sebelum melalui pengeras suara masjid.
"Sehingga, di hari pelaksanaan, masyarakat tidak mendapatkan informasi apapun jika terjadi kesalahan teknis pada aktivitas perusahaan," kata Rianda Purba.
Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut PT SMGP Tidak Mungkin Ditutup, Padahal Diduga Kerap Picu Keracunan Massal
Ia menegaskan, bahwa dugaan kelalaian lainnya yang dilakukan PT SMGP yakni tidak bisa mengukur jarak dari dampak aktivasi sumur.
Dari temuan Walhi di lapangan, aktivasi sumur V-01 dilakukan pada jarak kurang lebih 700 meter dari titik terluar pemukiman warga di Desa Sibanggor Julu.
Namun, perusahaan tidak menyebutkan dalam siaran pers-nya jika ada perbedaan ketinggian antara well-pad V yang jadi lokasi aktivasi dengan pemukiman.
Saat ditinjau, Sumur V-01 berada di kisaran ketinggian 1.137 MDPL, sedangkan pemukiman berada pada kisaran ketinggian 951 MDPL.
Lokasi permukiman yang lebih rendah dari sumur aktivasi harusnya menjadi perhatian khusus perusahaan mengingat berat jenis gas H2S lebih tinggi dibanding berat jenis udara.
Sehingga menimbulkan potensi gas akan berkumpul ke wilayah yang lebih rendah.
"Dalam konteks ini, PT SMGP cenderung abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca proses aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit."
Pemerintah daerah pun, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal dinilai menutupi kondisi warga.
Dalam keterangan Kepala BPBD Madina ke media, dia menyebutkan adanya pengungsian yang disiapkan untuk warga korban terdampak.
Nyatanya, saat tim mendatangi lokasi, warga menumpang ke rumah keluarga masing-masing hingga ke kecamatan lain.
"Hal ini menunjukkan jika pernyataan pemangku jabatan seperti kepala BPBD tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya dan terkesan menutupi fakta lapangan. Bermain kata di atas penderitaan korban adalah tindakan tidak bermoral," kata Rianda.
Langgar HAM dan UU No 21 Tahun 2014
Walhi juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa massal yang dialami warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga akibat dugaan keracunan gas dari PT SMGP.
Mereka menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut mereka, seharusnya Polisi bisa mempidanakan PT SMGP.
"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban yang terdampak tergolong banyak," kata Rianda.
Atas temuan-temuan ini, Walhi meminta agar Mabes Polri menetapkan status tersangka dan mengevaluasi proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polres Mandailing Natal dan Polda Sumut.
Kemudian, Komnas HAM didesak turun ke lapangan melihat kondisi korban serta memenuhi tuntutan dan kebutuhan korban.
Lalu, Komnas HAM didesak segera memproses segala bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. SMGP.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) untuk juga didesak meninjau ulang izin operasi PT SMGP.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.