Pemilu 2024

DAFTAR 6 Kabupaten/Kota Belum Dilakukan Rekapitulasi di Tingkat KPU Sumut, Ini Penyebabnya

Hingga hari ini Sabtu (9/3/2024) hari kelima rekapitulasi, KPU Sumut telah menyelesaikan penghitungan suara untuk 27 Kabupaten/Kota di Sumut

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mulai rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rekapitulasi suara tingkat Provinsi di Sumatera Utara terus berlangsung. Hingga hari ini Sabtu (9/3/2024) hari kelima rekapitulasi, KPU Sumut telah menyelesaikan penghitungan suara untuk 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatara Utara. Sisanya, 6  Kabupaten/Kota lagi belum dilakukan rekapitulasi.

Keenam kabupaten/kota yang belum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi itu ialah:

1. Kota Medan,

2. Kabupaten Deliserdang,

3. Kabupaten Nias Selatan,

4. Kabupaten Nias,

5. Kabupaten Labuhanbatu Utara,

6.  Kota Gunungsitoli.

Adapun keenam kabupaten/kota itu belum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi karena masih berlangsung rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota dengan PPK.

Diketahui, Rekapitulasi hasil di tingkat provinsi KPU Sumut telah berlangsung sejak tanggal 4 Maret dan berakhir pada 10 Maret 2024.

Namun, jika ada kendala, maka KPU Provinsi Sumut akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk melakukan perpanjangan waktu.

Berikut daftar 27 kabupaten/Kota yang sudah menjalani rekapitulasi hasil di tingkat KPU Provinsi Sumut:

1. Kabupaten Asahan

2. Kabupaten Batu Bara

3. Kabupaten Dairi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved