Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Kartu Merah WNA Nakal, Deportasi Warga Pakistan yang Palsukan Dokumen

Mhd. Jahari Sitepu membeberkan kronologis penahanan satu orang warga negara asing asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu membeberkan kronologis penahanan satu orang warga negara asing asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu membeberkan kronologis penahanan satu orang warga negara asing asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kami menegaskan komitmen kami untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi," ujarnya kepada media di Rumah Detensi Imigrasi Medan, Jumat (8/3/2024).

Ia menjelaskan WNA berinisial TN pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan syarat yang berlaku. Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akter lahir.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Mengungkap Imigran Asal Pakistan yang Menyamar Sebagai WNI

 

Akan tetapi setelah ditelusuri dokumen itu palsu dan terdaftar atas nama orang lain.

Jadi, tim keimigrasian melakukan investigasi untuk melakukan penelusuran. Dan, ternyata yang mengajukan permohonan itu warga negara Pakistan.

Setelah itu, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi terhadap kedutaan besar Pakistan di Jakarta.

Dari hasil konfirmasi TN tidak diakui sebagai warga negara Pakistan.

"Berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai Kewarganegaraan. Akan tetapi kita mempunyai dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan warga negara Pakistan," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Pameran UMKM HUT Kabupaten Samosir: Tampilkan Produk-produk AHU

 

Ia menambahkan, hasil dari penelusuran itu kemudian dilakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku hingga pendeportasian.

Saat kegiatan berlangsung, Kanwil Kemenkumham Sumut turut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna.

Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar dan jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved