Berita Viral

Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Berikut Jumlah dan Ketentuannya

Penambahan gaji guru non sertifikasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru. Untuk tambahan penghasilan guru non sertifi

Editor: Liska Rahayu
Sripoku.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menetapkan tambahan gaji guru non sertifikasi.

Penambahan gaji guru non sertifikasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru.

Untuk tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut senilai Rp750 ribu.

Mendengar kabar tersebut, tak sedikit guru yang berharap dana tersebut bisa cair selama bulan Ramadan 2024.

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh sejumlah guru non sertifikasi agar mendapatkan tambahan gaji.

Diketahui, guru yang menjadi peran penting dalam memajukan pendidikan di tanah air harus dijamin kesejahteraannya.

Menteri Nadiem Makarim tidak hanya memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik saja namun bagi guru Non Sertifikasi juga diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan terus berupaya memberikan perbaikan pendapatan guru Non Sertifikasi di berbagai wilayah Indonesia.

Tambahan penghasilan yang telah disiapkan Menteri Nadiem Makarim tahun 2024 diperuntukkan kepada guru Non Sertifikasi dan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Sripoku.com)

Menteri Nadiem Makarim sendiri telah menetapkan tambahan penghasilan guru Non Sertifikasi di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 45 tahun 2023.

Semoga dana sebesar Rp 750 ribu dapat dicairkan sebelum hari lebaran tahun 2024.

Pasalnya jika melihat bunyi aturan di dalam Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023, tambahan penghasilan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Dana tambahan penghasilan diberikan setiap bulan sebesar Rp 250 ribu.

Namun dana tersebut disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

Oleh sebab itu, jika melihat jadwal perayaan lebaran yang jatuh di bulan April tahun 2024, maka dapat dimungkinkan dana Rp 750 ribu dibayarkan sebelum lebaran.

Perlu untuk diperhatikan guru Non Sertifikasi bahwa yang berhak mendapatkan dana Rp 750 ribu adalah guru yang telah terdaftar di Dapodik dan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu, guru Non Sertifikasi juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta telah mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian.

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

 Simak dan pahami perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Bulan Ramadan 2024

Perubahan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini mulai berlaku selama memasuki bulan puasa Ramadan.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Seperti perubahan jam kerja mulai dari jadwal masuk hingga pulang kerja.

Namun hingga kini, keputusan resmi jam kerja PNS selama Ramadhan belum diumumkan pemerintah.

Sepertu diketahui, pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H melalui sidang isbat yang akan diumumkan pada 10 Maret 2024.

Berkaca dari aturan tahun lalu pada Ramadhan 2023, PNS akan masuk mulai pukul 08.00 WIB pagi dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

Pada tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:

- Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30

- Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:

- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan.

Dan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas kinerja ASN.

Selain itu, perubahan jam kerja tersebut diharapkan tidak menurunkan pencapaian kinerja ASN.

Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved