Viral Medsos

BERIKUT Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan dan Jam Buka Karaoke, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat

Hasil sidang isbat, pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H atau awal puasa Ramadan 2024 jatuh pada Selasa (12/3/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Jam kerja PNS selama bulan Ramadan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hasil sidang isbat, pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H atau awal puasa Ramadan 2024 jatuh pada Selasa (12/3/2024).

Terkait hal itu, jam kerja PNS/ASN turut berubah selama bulan Ramadan. Bahkan, jam operasional karaoke keluarga, kelab malam, hingga rumah pijat turut berubah.

Namun, perubahan sejumlah aturan selama bulan Ramadan itu tergantung peraturan daerah (Perda) masing-masing.

Seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan jam kerja selama bulan Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan jam kerja ASN DKI Jakarta selama Ramadan:

- Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

- Jumat, jam kerja ASN DKI dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

"Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Maria dalam keterangannya dikutip Senin (11/3/2024). 

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Serta berdasarkan surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.

Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.

"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maria.

Ia juga meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. 

"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," tuturnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved