Viral Medsos
KRONOLOGI Wanita Muda Jual Bayinya Rp 4 Juta, Malu Punya Anak dari Pacar karena Mau Pulang Kampung
Kasus seorang ibu muda di Kabupaten Labuhanbaru Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menjual bayi kandungnya seharga Rp 4 Juta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus seorang ibu muda di Kabupaten Labuhanbaru Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menjual bayi kandungnya seharga Rp 4 Juta.
Selain ibu kandung sang bayi, polisi juga menangkap pembeli bayi tersebut.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Polres Labuhanbatu, awalnya menangkap perempuan pembeli sang bayi di kediamannya.
Setelah pengembangan, kemudian menangkap ibu kandung dari bayi tersebut.
Menurut polisi, sang ibu mengaku tega menjual bayinya karena hendak pulang kampung.
Wanita muda ini mengaku malu memiliki seorang anak di luar hubungan pernikahan
Dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhan Batu, polisi menampilkan kedua perempuan yang kini telah ditetapkan tersangka.
Selain ponsel, polisi juga menyita uang tunai sisa dari hasil penjualan bayi berusia 4 bulan.
Kini kedua tersangka ditahan pihak kepolisian dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
Dari BAP kepolisian, ibu sang bayi berinisial PNH (Putri Nauli Hutauruk) berusia 18 tahun, warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kemudian, tersangka pembeli berinisial KT (Khairunisa Tanjung), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keduanya dirilis pada Rabu (7/3/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, sang Ibu tega melakukan ini lantaran malu anaknya lahir dari hasil hubungan gelap dengan sang pacar.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau, mengatakan, kasus jual beli anak ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ibu muda tersebut di kawasan Kecamatan Pinang Sorik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
AKBP Dr Bernhard menyampaikan kejadian ini bermula karena ada pertemuan antara PNH dan KT untuk kebutuhan pekerjaan.
"Saat itu KT menemui PNH pada Sabtu 20 Januari 2024 untuk menawarkan pekerjaan," kata AKBP Dr Bernhard.
Obrolan pun berlanjut dan KT membawa PNH ke kediamannya di Dusun III Parit Minyak, desa Aek Korsik, Labuhanbatu Utara.
Saat di kediaman KT, PNH berubah pikiran, ia mangatakan tidak jadi bekerja dan berniat pulang kerumah orang tuanya di Sibolga.
Sekitar pukul 23.00 WIB, PNH mengutarakan niatnya untuk menjual bayi mungilnya tersebut.
Pada hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, masih di kediaman KT, PNH kembali mengutarakan niatnya yang berniat pulang ke Sibolga dan harus meninggalkan anaknya.
KT merespon niatan tersebut dan bersedia membeli anak PNH dengan harga Rp 4 juta sesuai dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah sepakat, KT menghubungi kakaknya yang berada di Kerinci, Riau, yang nantinya akan mengadopsi anak tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, KT pun memberangkatkan PNH ke Sibolga dan memberikan uang sebesar Rp 4 juta.
Kini, atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.