Medan Memilih
Rekapitulasi Berjalan Alot, KPU Medan Berulang-uang Undur Pleno hingga Didemo
Rekapitulasi suara tingkat Kota Medan berjalan alot. Berulang-ulang KPU harus mengundur rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Rekapitulasi suara tingkat Kota Medan berjalan alot. Berulang-ulang KPU harus mengundur rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024.
Rekapitulasi pada 21 Kecamatan di Medan telah dimulai sejak dibuka pada 27 Februari 2024. Harusnya menurut jadwal rekapitulasi tingkat kota selesai pada 5 Maret 2024.
Di tengah jalan sejumlah caleg mengaku adanya perbedaan kecurangan dan pengalihan suara yang dianggap merugikan.
Keberatan sejumlah caleg dan Saskia kemudian membuat KPU melakukan pembongkaran surat suara untuk melakukan penghitungan ulang.
Proses penghitungan suara ulang pada sejumlah Kecamatan kemudian memakan waktu hingga KPU Medan gagal memenuhi target menyelesaikan penghitungan suara.
Pada 5 Maret KPU Medan memperpanjang masa penghitungan suara selama 5 hari. Namun hingga waktu yang ditentukan, KPU belum juga melakukan rapat pleno penetapan hasil pemilu.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, KPU Medan telah menuntaskan rekapitulasi pada Minggu (10/3/2024) semalam.
Penetapan hasil pemilu dilakukan di tengah penolakan yang disampaikan sejumlah saksi dari calon anggota legislatif.
"Rekapitulasinya sudah berjalan dari tanggal (27/2/2024) hingga hari ini 10 maret 2024, dan sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan sudah disepakati dan hari ini tanggal 10 Maret kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," kata Mutia Senin (11/3/2024).
KPU berencana menetapkan hasil pemilu lewat rapat pleno pada Senin siang atau sore hari.
Namun hingga malam KPU belum juga membacakan hasil pemilu berdasarkan pleno terbuka. Penetapan diundur hingga malam.
Alotnya penetapan rekapitulasi di KPU Medan pun diakui Mutia.
Apalagi Bawaslu Medan turut menyampaikan rekomendasi agar KPU melakukan saran perbaikan seperti yang disampaikan sejumlah caleg.
Namun KPU tak melakukan usulan perbaikan dengan alasan jadwal rekapitulasi yang sudah mepet.
"Bawaslu kota Medan sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Medan dalam saran perbaikan itu yang belum dilakukan di kota Medan maka dicatatkan dalam kejadian untuk nanti diteruskan ketika rekapitulasi ditingkat Provinsi. Ini mengingat tahapan rekapitulasi semakin mepet. Maka terhadap hal-hal (penolakan) kita masukkan dalam kejadian khusus," kata Mutia.
| AULIA Rachman Nyatakan Dukungan ke Rico Waas, Tak Maju Pilwakot Medan |
|
|---|
| KETUA Hanura Sumut El Adrian Shah Daftar dan Wawancara sebagai Calon Walikota Medan ke Perindo |
|
|---|
| Nama-nama 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, PDIP 9 Kursi PKS 8 Kursi Gerindra 6 Kursi |
|
|---|
| Dikawal Puluhan Ojol, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Daftar Bacalon Wali Kota ke PSI |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa dan Ketua NasDem Daftar Calon Wali Kota Medan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.