Pemilu 2024

Sebut Ada Kecurangan, Rumiris Siagian Caleg PDIP Kalah Hanya 1 Suara dari Incumbent Paul Simanjuntak

dr Rumiris Siagian calon anggota legislatif PDIP dari daerah pemilihan 3 Kota Medan kalah dengan selisih 1 suara dari caleg incumbent Paul Simanjuntak

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - dr Rumiris Siagian calon anggota legislatif PDIP dari daerah pemilihan 3 Kota Medan kalah dengan selisih 1 suara dari caleg incumbent Paul Simanjuntak.

Ada pun Rumiris meraih 9.086 sementara Paul Simanjuntak mendapatkan suara 9.087 suara.

Hal itu disampaikan Rumiris saat ditemui di lokasi rekapitulasi suara KPU Medan, Minggu (10/3/2024) malam.

Namun sebutnya ada indikasi pengurangan suara saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan sehingga membuatnya kalah.

"Satu poin yang penting bagi saya salah satunya sebelum ditandatanganinya D hasil oleh PPK Kecamatan Medan Perjuangan suara saya seharusnya 1.721. Setelah di print D hasilnya itu turun 3 angka jadi 1.718 dan saya sudah bertemu dengan ketua KPU Medan untuk menyampaikan hal itu," kata Rumiris.

"Seharusnya jika saya mendapatkan mendapatkan 3 angka itu saya menang 2 suara, namun saya kurang paham apakah dibayar atau lainnya mengubah hasil itu hanya beberapa jam sebelum pemilihan," lanjut dia.

Pengurangan suaranya di Kecamatan Medan Perjuangan sebanyak 3 suara membuat Rumiris kalah 1 suara dari Paul Simanjuntak.

Padahal katanya berdasarkan D1 hasil yang mereka peroleh, Rumiris Siagian memperoleh suara 9.089 atau unggul 2 suara dari Paul Simanjuntak.

"Akibat itu suara saya turun, saat ini jumlah suara Paul 9087 dan suara saya 9086 hanya terpaut 1 suara. Jika ini dikabulkan seharusnya saya diatas 2 angka di atas Paul. Kalau suara saya di Kecamatan Medan Perjuangan itu dikabulkan harusnya saya yang menang 2 suara," lanjut dia.

Dugaan adanya pengurangan suara yang terjadi di Kecamatan Medan perjuangan pun telah disampaikannya ke KPU Medan.

Namun pada Minggu malam, KPU tidak melakukan saran perbaikan yang disampaikan oleh sejumlah caleg.

"Di sini saya dengar saran perbaikan ditolak oleh partai di mana memang saran-saran yang diminta untuk diperbaiki oleh Bawaslu dan diserahkan ke KPU. Saat itu KPU menyerahkan kepada saksi-saksi partai di mana saat itu dengan alasan mempercepat proses saran tersebut ditolak oleh saksi partai," lanjut Rumiris.

Sementara itu Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengungkapkan adanya perbedaan data yang disampaikan oleh sejumlah caleg kepada KPU Medan.

Atas hal itu Bawaslu Medan pun telah memberikan usulan saran perbaikan. Namun lanjut Mutia, KPU belum melakukan saran perbaikan mengingat waktu rekapitulasi yang mepet.

Atas adanya perbedaan data, KPU akan membuat catatan kejadian khusus untuk nantinya dilanjutkan ke tingkat Provinsi.

"Terhadap hal hal demikian itu bisa dilakukan ke Bawaslu kota Medan dan Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU. Dalam saran perbaikan itu yang belum dilakukan di kota Medan maka dicatatkan dalam kejadian khusus untuk nanti diteruskan ketika rekapitulasi ditingkat Provinsi mengingat tahapan rekapitulasi semakin mepet. Saran perbaikan bawaslu memang tahapan waktu yang masuk dalam kejadian khusus," tutup Mutia.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved