Berita Seleb
Imbas Bahas Aturan Speaker Bulan Puasa, Gus Mitfah Disentil Kemenag: Jangan Asbun, Gak Paham Nanya
Namun, pernyataan Gus Miftah tersebut mendapat tanggapan tegas dari Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini Gus Miftah seorang dai menyindir peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadrus Al-quran di bulan ramadhan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari lalu.
Dalam ceramahnya, Gus Miftah membandingkan larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dengan acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
Potongan video ceramah ini kemudian viral di sejumlah media sosial.
Namun, pernyataan Gus Miftah tersebut mendapat tanggapan tegas dari Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Menurut Anna Hasbie, pernyataan Gus Miftah terkesan asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujar Anna Hasbie dikutip dari Kemenag.go.id
Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla, termasuk dalam pelaksanaan tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Edaran tersebut tidak melarang penggunaan speaker, namun mengatur agar penggunaan pengeras suara di dalam ruangan saja, untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," jelas Anna Hasbie.
Menanggapi kontroversi ini, Anna menekankan bahwa edaran ini bukan untuk membatasi syiar Ramadan, melainkan untuk menciptakan suasana yang lebih syahdu dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Gus Miftah
Kemenag
Aturan Spekaer Bulan Puasa
Tribun-medan.com
Berita seleb
pengeras suara
Gus Mitfah Disentil Kemenag
USAI Videonya Bentak Pacar Viral, Ari Lasso Minta Maaf: Maaf Ya, Kata Orang Aku Galak Banget |
![]() |
---|
Azizah Salsha Foto Mesra Bareng Nadif Padahal Baru Seminggu Cerai, Warganet Singgung Masa Idah |
![]() |
---|
SOSOK Nadif Zahiruddin Pengusaha Asal Medan Mesra dengan Azizah Salsha Usai Seminggu Cerai |
![]() |
---|
Bukan Main Memang Permintaan Suami Chikita Meidy, Gugat Sang Eks Artis Cilik Mahar Rp 938 Juta |
![]() |
---|
POSTINGAN Galau Pratama Arhan Disorot, Azizah Salsha Bereaksi Usai Resmi Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.