Langkat Terkini
Kasus Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Masih Mangkrak, LBH Medan: Kapolda Sumut Jangan Bermain-main
Kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat, hingga kini masih mangkrak di meja penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, hingga kini masih mangkrak di meja penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, padahal sejak di laporkan pada Januari 2024 lalu kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun, hingga kini Polda Sumut belum ada yang menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Pasca itu, pihak Polda Sumut dengan tegas telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan itu di tanggal 16 Febuari," kata Irvan kepada Tribun-medan, Selasa (12/3/2024).
"Beranjak dari situ, para guru juga sudah dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang didapat, sudah ada puluhan guru di periksa," sambungnya.
Kata Irvan, pihaknya sebagai kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi yang terjadi di proses penerimaan PPPK Kabupaten Langkat.
"Bukti tertulis percakapan dari hasil screenshot dan hari ini sudah beredar adanya rekaman guru terkait penyetoran uang, bahkan uang itu diminta kembali, informasi yang didapat sudah diberikan ke penyidik rekaman itu," sebutnya.
Dijelaskannya, rekaman yang didapat tersebut berisikan percakapan dari salah seorang kepala Sekolah Dasar kepada salah seorang guru yang meminta uangnya dikembalikan.
Selain itu, ada juga kwitansi pembayaran senilai Rp 100 juta yang ditandatangani oleh Awaluddin sebagai penerima.
"Diketahui kepala sekolah berinisial SH dan guru berinisial A. Percakapannya meminta uang dikembalikan," ucapnya.
"Dalam percakapan tersebut, terdengar kepala sekolah meminta guru itu untuk bersabar 'Kalian jangan seperti itu, ibu pun tidak pilih-pilih yang lulus, kalau bisa pun kalian uang lulus', begitu isi percakapannya," sambung Irvan.
Menurutnya, dari isi percakapan tersebut bisa disimpulkan bahwa ada banyak guru yang diiming-imingi bisa lulus PPPK dengan syarat harus memberikan uang setoran ataupun suap.
"Ini sudah menjadi bukti yang telah diterima oleh Polda Sumut. Dengan adanya bukti itu, puluhan saksi percakapan, bukti kwitansi penyerahan uang, maka harusnya Polda Sumut sudah bisa menetapkan tersangka," ungkapnya.
"Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 1 angka 14 KUHAP, tentang seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tambahnya.
Irvan juga menyayangkan sikap kepolisian yang tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Oknum Kepala Dusun dan Warga di Tanjung Pura Ditangkap Polisi setelah Pungli Sopir Truk Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Penerima Program MBG di Langkat Capai 12 Ribu Orang, Bupati Minta Dapur di Lokasi yang Tepat |
![]() |
---|
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Bupati: Sudah Masuk R-APBD 2026 |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.