News Video

KEMENAG Balas Gus Miftah Soal Kritik Larangan Gunakan Speaker saat Tadarus : Asbun dan Gagal Paham

Kementrian Agama menanggapi kritikan Gus Miftah terkait larangan menggunakan speaker saat tadarus di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com Kementrian Agama menanggapi kritikan Gus Miftah terkait larangan menggunakan speaker saat tadarus di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkap bahwa Gus Miftah tampak gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menurutnya, agar tidak provokatif, baiknya Gus Miftah memahami dulu edarannya.

Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, dinilai tidak tepat dan salah kaprah.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan.

Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.

Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved